Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bima Arya Minta Masjid di Bogor Tak Sebar Tabloid Indonesia Barokah
2 Februari 2019 22:11 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Paket Tabloid Indonesia Barokah tersebar di sejumlah masjid dan pondok pesantren di Kota Bogor, Jawa Barat. Wali Kota Bogor Bima Arya pun meminta pengurus masjid dan ponpes untuk tak menyebarkan kembali tabloid itu ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kepada pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dan ponpes yang sudah menerima tabloid tersebut diimbau untuk tidak menyebarkannya kembali karena belum diketahui kebenaran isi berita tersebut dan melapor kepada Bawaslu," jelas Bima Arya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/2).
Bima Arya meminta warga Bogor agar tak terprovokasi terkait isi dari Tabloid Indonesia Barokah yang belum tentu benar. Ia mengimbau warga Bogor agar tetap menjaga persatuan.
"Kami mengajak warga Kota Bogor untuk tetap menjaga keutuhan dan kerukunan. Jangan sampai kepentingan politik memecah belah kita sebagai bangsa, umat beragama dan sebagai warga Kota Bogor tercinta," jelasnya.
Terkait temuan Tabloid Indonesia Barokah di Bogor, Bima Arya mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Bogor untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pemkot Bogor akan menelusuri alamat pengirim tabloid bermuatan politik itu.
"Kami juga sudah meminta copy dari tabloid tersebut untuk dipelajari isinya. Kami akan memonitor dan menginvestigasi bersama Muspida mengenai sumber pengirim.
ADVERTISEMENT
Tabloid Indonesia Barokah menyebar luas ke seluruh penjuru Indonesia. Tak hanya di Pulau Jawa, tabloid itu juga menyebar hingga Aceh dan Papua Barat. Namun, Bawaslu memastikan muatan Tabloid Indonesia Barokah bukan termasuk dalam kategori kampanye hitam. Meski, tabloid itu terlihat menyudutkan Prabowo - Sandi.
"Dari segi konten memang bukan kampanye hitam, tetapi ada bagian yang menyudutkan paslon tertentu. Terkesan ada framing untuk menyudutkan paslon tertentu yang bisa menimbulkan keresahan," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin saat dikonfirmasi, Senin (28/1).
Sementara itu, Dewan Pers memastikan tabloid itu bukanlah produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami sudah melihat tempat redaksinya dan kami memeriksa kontennya. Jadi kami hari ini bikin pleno khusus kepada seluruh anggota untuk mengambil setuju atau tidak dengan isinya. Bahwa tabloid 'Indonesia Barokah' bukanlah media sebagaimana dimaksud dalam UU 40 Tahun 1999," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo Stanley saat dikonfirmasi, Senin (28/1)
ADVERTISEMENT