Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bima soal Kasus Disetop Polisi: Yang Laporin Badut, Gue Akan Tetap Kritik
19 April 2023 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan kasus TikToker Awbimax atau Bima Yudho Saputro. Ia sebelumnya dilaporkan karena dugaan penghinaan hingga pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Apa respons Bima terkait penghentian kasus ini?
"Menurut gue sedari awal gue enggak ada kasus. Orang kayak badut aja yang laporin gue makanya gue enggak tanggepin," kata Bima kepada kumparan, Rabu (19/4).
Ia juga merasa aneh dengan orang tuanya yang terlalu responsif dengan kasus ini. Bima -yang tengah berada di Australia- merasa santai meski dilaporkan.
"Entah kenapa juga orang tua enggak interview dateng dateng mulu, yang kena kasus siapa, yang datengin siapa. Gue di sini di Australia sih enggak peduli dengan kasus di Indonesia yang gue dilaporin pencemaran nama baik, ITE, dll. Those are b***shit," katanya yang mengkritik soal jalan di Lampung rusak ini.
"Emang seharusnya diberhentiin kan, kalau enggak ya makin ramai," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Netizen hingga pejabat memang banyak yang membela Bima. Katanya, jangan sampai Pemda Lampung antikritik.
"Orang yang laporin gue pihak governement walaupun mendefinisikan sebagai personal. Gue banyak evidence di Twitter kalau si yang laporin orang government. Harusnya dari pusat itu Pemda Lampung, gue ini siapa gue cuma pengkritik doang," ungkapnya.
Lantas, apakah dengan kasus ini Bima akan tetap mengkritik Lampung lewat konten?
"Ngapain lu pada ngecekin gue dan mempermasalahkan ITE dll. Bego deh menurut gue. Harusnya pemerintah pusat concern dengan kebijakan kebijakan Lampung kok bisa begini, kok tidak terealisasikan dengan baik," tuturnya.
"Gue akan tetep bikin (konten)," tutup dia.
Sebelumnya, Bima dilaporkan oleh warga bernama Ginda Ansori dalam nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat konferensi pers, Selasa (18/4) mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 6 saksi, di antaranya 3 saksi ahli dan 3 saksi masyarakat termasuk pelapor.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," katanya.
Hasil dari gelar perkara tersebut, lanjut Dony, disimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana.