Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BIN Yakin Tak Ada Keributan Usai Vonis Mati Aman Abdurrahman
22 Juni 2018 13:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Dalang bom Thamrin Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Merespons hal itu, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal (Purn) Teddy Lhaksmana menjamin vonis tersebut tak akan membuat pengikut Aman marah.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan enggak, bisa diantisipasi. Masa keinginannya ribut melulu. Enggaklah. Yakin. Saya harus berikan jawaban yakin, tidak," di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
Teddy mengatakan, pihaknya yakin seluruh masyarakat bisa menerima vonis tersebut. Ia juga menyebutkan, BIN beserta aparat hukum lainnya selalu meningkatkan kewaspadaan.
"Kewaspadaan setiap orang harus. Masa enggak," lanjutnya.
Aman dinilai terbukti memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing di sana.
Bom tersebut akhirnya diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
Perbuatan Aman dinilai terbukti memenuhi ketentuan dalam dua dakwaan yang didakwakan kepadanya. Dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT
Aman juga dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kedua primer.