Binladin Group Bebas, Raja Saudi Tetap Santuni Korban Crane

25 Oktober 2017 11:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Raja Salman (Foto: Reuters/Jonathan Ernst)
zoom-in-whitePerbesar
Raja Salman (Foto: Reuters/Jonathan Ernst)
Pengadilan Arab Saudi membuat keputusan kontroversial. Mereka membebaskan Binladin Group dari dakwaan bersalah terkait insiden jatuhnya crane di Mekkah pada musim haji pada 2015 yang menewaskan 111 jemaah.
ADVERTISEMENT
Pembebasan itu berarti kelompok usaha milik keluarga Bin Ladin tidak perlu membayar diyat atau uang darah ke keluarga korban.
Selain itu, pengadilan juga membebaskan 13 operator crane yang sempat didakwa bersalah.
Saat membacakan putusan, hakim menyatakan dari peninjauan menyeluruh faktor teknik, teknis, mekanik dan geofisika, serta berdasarkan laporan Lembaga Meteorlogi dan Lingkungan Saudi, jatuhnya crane bukan karena kesalahan manusia. Namun, disebabkan hujan deras dan badai yang menerjang crane tersebut.
"Crane ada dalam posisi tegak, benar dan aman, tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, mereka sudah menjalankan prosedur keamanan," sebut hakim tersebut seperti dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (25/10).
Sebelum mengambil putusan pengadilan memastikan sudah memeriksa laporan pusat peninjauan pekerjaan sipil internasional yang dipresentasikan Binladin Group. Dari laporan didapatkan informasi crane sudah terpasang di alun-alun timur Masjidil Haram selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Pemasangan di sebelah timur Masjidil Haram sudah mendapat izin dari pihak berwenang.
"Jaksa tidak memberikan bukti kuat Binladin Group melanggar aturan keselamatan. Bukti yang mereka sampaikan tidak cukup memberatkan terdakwa," jelas pengadilan Arab Saudi.
Merespons putusan tersebut, jaksa akan mengajukan banding. Pengajuan dilakukan tidak akan lebih dari 30 hari setelah vonis.
Insiden crane jatuh di Mekah pada tahun 2015 (Foto: Mohamed Al Hwaity/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Insiden crane jatuh di Mekah pada tahun 2015 (Foto: Mohamed Al Hwaity/Reuters)
Karena dalam UU Saudi keputusan pengadilan sifatnya akan final dan mengikat jika sampai 30 hari tidak ada banding yang diajukan.
Terkait putusan pengadilan, Pemerintah Saudi memastikan pihaknya tetap akan memberikan santunan. Sebab, kebijakan Raja Salman bin Abdulazis untuk memberikan santunan sama sekali tak ada hubungan dengan putusan pengadilan.
Peristiwa jatuhnya crane di Masjidil Haram terjadi tepatnya pada Jumat 11 September 2015. Sebanyak 11 WNI meninggal dunia dan 42 luka-luka.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Arab Saudi beberapa waktu setelah insiden menjanjikan santunan bagi semua korban insiden itu. Setiap korban tewas dan cacat permanen akan memperoleh kompensasi 1 juta riyal, dan keluarga atau ahli warisnya diundang berhaji pada tahun berikutnya.
Bagi korban luka, dijanjikan memperoleh uang 500 ribu riyal dan diberi kesempatan untuk mengulang atau menyempurnakan ibadah hajinya.
Demi menepati janjinya, Pemerintah Saudi telah membentuk komite khusus yang mulai bekerja dari 2015 lalu.