BK DPRD DKI soal Sanksi ke Cinta Mega: Harus Ada Laporan

24 Juli 2023 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega. Foto: DPRD DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega. Foto: DPRD DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Rasyidi mengatakan, pihaknya belum bisa memproses kontroversi Anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega, yang diduga main game slot saat rapat. Menurutnya, harus ada laporan masyarakat agar kasus tersebut bisa ditindaklanjuti atau disanksi.
ADVERTISEMENT
"Misalnya dibuat surat oleh siapa, ditandatangani secara resmi, kita akan tindak lanjuti. Tapi selagi itu tidak ada, ya kita nggak bisa. Itu memang tata tertibnya begitu," kata Rasyidi dalam keterangan dikutip Senin (24/7).
"Kemudian kita laporkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, baru kita tindak lanjuti. Ditindaklanjuti itu selama 7 hari, kita panggil mereka siapa yang melaporkan kita panggil, ada saksi ada 3, dan yang bersangkutan," imbuh dia.
Rasyid mengungkapkan, fraksi PDIP juga menyerahkan kasus Cinta kepada BK DPRD. Tetapi ia menekankan, fraksi juga harus membuat laporan resmi untuk ditindaklanjuti.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega bermain game saat rapat paripurna. Foto: Dok. Istimewa
"Kan partainya juga menyerahkan kepada Badan Kehormatan. Makanya kalau misalnya ada suratnya ke kita, anggaplah Senin ada, ditandatangani oleh siapa, kemudian dia harus menandatangani," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian harus ada KTP-nya kepada kita agar kita tindak lanjuti, dan itu pun harus kita laporkan dulu kepada kepala DPRD DKI," lanjut dia.
Secara pribadi, Rasyid mengakui apa yang dilakukan Cinta tak etis. Namun ia menegaskan harus ada laporan dan klarifikasi untuk menentukan sanksi bagi cinta melalui BK DPRD.
"Saya kalau misalnya dia (memang) melakukan itu, kita akan tegur selaku Badan Kehormatan. Saya termasuk orang yang tidak mentolerir hal demikian, tapi kita (harus) tahu benar siapa yang waktu foto itu dia, apakah (dilakukan) sudah paripurna atau sebelum paripurna," papar dia.
"Makanya, kita (harus) lihat dulu, tergantung dari pada hasilnya. Bisa teguran, bisa kemudian di-PAW, itu terakhir ya. Bisa teguran kedua atau di PAW, atau dia dipindahkan ke satu tempat, ke komisi mana," tandasnya.
ADVERTISEMENT