Bodebek dan Kota Bandung Masih Jadi Penyumbang Tertinggi Kasus Harian di Jabar

23 Februari 2022 15:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memakaikan masker kepada seorang pengendara saat operasi kepatuhan memakai masker di Posko Lantas Tangguh, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memakaikan masker kepada seorang pengendara saat operasi kepatuhan memakai masker di Posko Lantas Tangguh, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov Jabar terus berupaya untuk mengendalikan penyebaran virus corona varian Omicron. Kegiatan pelacakan dengan tes PCR terus diintensifkan. Per 22 Februari 2022 tercatat penambahan 1.110 kasus, hingga total kasus aktif mencapai 169.978.
ADVERTISEMENT
Ketua Harian Satgas COVID-19 Jabar Dewi Sartika mengatakan, wilayah dengan angka kasus tertinggi di Jabar masih berada di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) serta Kota Bandung. Dia pun menegaskan, Pemprov Jabar terus berupaya untuk meningkatkan angka pelacakan mencegah penyebaran meluas.
"Daerah yang penambahan kasusnya tertinggi masih tetap di kawasan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Kota Bandung," kata dia melalui keterangannya pada Rabu (23/2).
Sementara itu, sambung Dewi, sudah ada sekitar 5.894.872 sampel yang dites antigen dengan hasil negatif mencapai angka 94,53 persen sedangkan angka positif berada di angka 5,47 persen. Dengan angka itu, dia mengaku bersyukur presentase angka yang negatif COVID-19 lebih tinggi dibandingkan yang positif.
"Jadi baik yang menggunakan PCR, maupun tes cepat antigen, Alhamdulillah, persentase positifnya jauh lebih kecil," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Adapun terkait dengan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate, dipastikan sudah mengalami penurunan hingga 0,05 persen. Sementara penurunan keterisian tempat tidur di tempat isolasi terpadu hingga 21 Februari menurun dari 902 jadi 896.
Dalam menghadapi peningkatan kasus COVID-19, Sekda Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tata Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 29/KPG.03.04/BKD, yang mengatur tata kerja di tiap SKPD harus menyesuaikan dengan penanganan COVID-19 Level 3, Level 2, dan Level 1.
Bagi pegawai yang sudah divaksin melaksanakan tugas kedinasan WFO kapasitas 50 persen untuk level 3, kemudian 75 persen pada level 2, dan 100 persen untuk level 1.