Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Boerhanuddin Kaget Surat Kuasa dari Bharada E Dicabut: Biar Publik yang Menilai
12 Agustus 2022 16:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks pengacara Bharada E , Muhammad Boerhanuddin, mengaku kaget mendengar kabar surat kuasanya dicabut. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar baginya.
ADVERTISEMENT
"Iya ini saya juga baru dengar di media kepada pencabutan katanya ada surat kuasa per tanggal 10. Nah ini yang kita bingung juga, kok tiba-tiba dicabut," ujar Boerhanuddin kepada wartawan, Jumat (12/8).
Dia mengungkapkan, pihaknya pernah diminta untuk datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Di kesempatan itu, Boerhanuddin mengaku diminta untuk mengundurkan diri.
Hal itu kemudian dinilai aneh menurut pengamatannya. Sebab, kata Boerhanuddin, tingkatan advokat sejajar dengan jaksa, polisi, dan hakim, yang tergabung dalam 4 pilar.
"Kerja-kerja advokat kan dilindungi UU Advokat, dan tidak bisa diintervensi. Intinya masyarakat bisa lihat, bagaimana paska kita mendampingi kan luar biasa progresnya ini," tuturnya.
"Kita hanya berposisi mendampingi dan juga menginformasikan ke publik, apa yang perlu publik ketahui terkait masalah ini dari versi Bharada E," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Boerhanuddin menilai, justru di saat proses hukum tengah menuju jalan yang benar dan kemajuannya berjalan secara signifikan malahan Bharada E secara sepihak mencabut kuasanya.
Namun dia enggan berspekulasi terkait adanya desakan yang diberikan penyidik kepada mantan kliennya itu. Dia menyerahkan ke publik untuk menilainya.
"Ya publik yang menilai sendiri kalau begini kondisinya. Saya enggak bisa berkesimpulan. Orang Bharada E mana dapat informasi mana bisa lihat media. Kan dia ditahan," terang dia.
Sebelumnya, Sempat beredar surat yang menyebutkan Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua mencabut kuasanya. Kuasa tersebut diberikan terhadap Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin dalam rangka pendampingan hukum.
Dalam surat itu juga dibubuhkan tanda tangan Richard di atas materai Rp 10 ribu. Surat itu ditandatangani tertanggal 10 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Menggantikan Deolipa dan Boerhanuddin, pihak Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum barunya.
"Iya betul (Ronny Talapessy jadi pengacara baru Bharada E)," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Dihubungi terpisah, Ronny menjelaskan, dirinya resmi diberi kuasa oleh Bharada E sejak 10 Agustus 2022 lalu. Dia ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya.
"Betul, (per) 10 Agustus. Iya (ditunjuk) orang tua dan Bharada E, itu aja," kata Ronny.
Eks pengacara Bharada E lainnya, Deolipa Yumara merasa kecewa lantaran kuasa yang diberikan kepadanya dicabut. Dia pun menuntut fee sejumlah Rp 15 triliun.
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan.
ADVERTISEMENT