Bos Alexis Alex Tirta Sakit, Minta Pemeriksaan Rumah Kertanegara 46 Diundur

1 November 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
Penampakan suasana rumah diduga milik Firli Bahuri di Kertanegara nomor 46 usai digeledah polisi, Kamis (26/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan suasana rumah diduga milik Firli Bahuri di Kertanegara nomor 46 usai digeledah polisi, Kamis (26/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Harian PBSI sekaligus bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, tak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Alex sedianya akan diperiksa terkait rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan yang disewanya untuk digunakan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut Alex tak hadir karena alasan sakit. Hal itu disampaikan pengacaranya ke penyidik.
"Sekira pukul 13.45 WIB, penasihat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 (ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan," kata Ade dalam keterangannya.
Alex meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat (3/11) mendatang.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan informasi bahwa Firli Bahuri mangkir panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (20/10). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade.
Alex Tirta disebut membayarkan sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, untuk Firli Bahuri. Harga sewanya mencapai Rp 650 juta setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Rumah tersebut juga sudah disewa Alex sejak 2020 lalu. Namun belum diketahui pasti alasan Alex menyewakan rumah itu untuk Firli.
Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 ini menjadi perbincangan usai Polda Metro Jaya menggeledahnya. Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rumah tersebut digeledah atas nama Firli. Padahal rumah itu tak terdaftar dalam LHKPN Firli.