Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bos Ayuterra Bali Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Lift Maut
6 Juni 2024 16:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Vincent Juwono (68 tahun), bos Ayuterra Resort Ubud, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar pada Kamis (6/6). Vincent dinilai terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian lima karyawannya.
ADVERTISEMENT
Vincent dinyatakan bersalah melanggar Pasal 359 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini telah dilaksanakan sidang putusan, terdakwa divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim," kata Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, saat dihubungi.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Vincent awalnya membangun lift sesuai site plan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ayuterra Resort tahun 2015. Sertifikat keamanan dan keselamatan lift yang dikeluarkan oleh Kemnaker berlaku hingga November 2023.
Teknisi Tanpa Lisensi
Masalah ini bermula saat Vincent mempekerjakan Mujiana sebagai teknisi, meskipun Mujiana tidak memiliki lisensi operator, teknisi, dan ahli K3 dari Kemnaker sejak April 2019.
Pada Oktober 2022, Vincent meminta Mujiana untuk menambah kapasitas angkut, meningkatkan kecepatan, dan memperbaiki suara lift yang mulai berbunyi saat beroperasi.
ADVERTISEMENT
Mujiana mulai mengganti mesin dan inverter dengan daya motor baru pada Maret 2023. Namun, Mujiana belum memasang sangkar baru dengan safety device atau safety gear yang berfungsi sebagai sistem pengereman darurat.
Belum Diuji, Sempat Bermasalah
Meskipun demikian, Vincent memerintahkan Mujiana untuk mengoperasikan lift meskipun sistem pengereman belum terpasang dan belum dilakukan uji laik pakai dari Kemnaker.
"Pada April 2023, karena tingkat hunian yang tinggi di Ayuterra Resort, Vincent Juwono meminta Mujiana untuk mengoperasikan incline elevator, meskipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa lift belum diuji dan belum mendapatkan sertifikat layak fungsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah perubahan sistem baru, lift sempat mengalami mesin berputar terbalik dan kampas kopel mengeluarkan asap. Namun, lift tetap dipaksa untuk beroperasi setelah diperbaiki oleh Mujiana atas permintaan Vincent.
ADVERTISEMENT
Daftar Korban
Pada Jumat (1/9/2023), lift tersebut akhirnya jatuh dengan lima karyawan di dalamnya. Para korban adalah: