Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Dittipid Eksus Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT IBU, produsen beras Maknyuss menjadi tersangka. Diduga, lewat kebijakannya, konsumen menjadi dirugikan.
ADVERTISEMENT
Seperti disampaikan Dirtipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (2/8), penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin (1/8).
"Sudah tersangka," beber Agung.
Sayangnya Agung tak bisa merinci inisial tersangka. Menurutnya, tersangka saat ini masih diperiksa.
"Nanti kita rilis di Bareskrim, tunggu saja," bebernya.
Lalu apa dugaan pidana beras Maknyuss?
"Merugikan konsumen," tegasnya. Beras Maknyuss diduga dijual kemahalan ke konsumen.