Bos Beras Maknyuss Jadi Tersangka

2 Agustus 2017 10:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Agung Setya  (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Agung Setya (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dittipid Eksus Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT IBU, produsen beras Maknyuss menjadi tersangka. Diduga, lewat kebijakannya, konsumen menjadi dirugikan.
ADVERTISEMENT
Seperti disampaikan Dirtipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (2/8), penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin (1/8).
"Sudah tersangka," beber Agung.
Sayangnya Agung tak bisa merinci inisial tersangka. Menurutnya, tersangka saat ini masih diperiksa.
"Nanti kita rilis di Bareskrim, tunggu saja," bebernya.
Lalu apa dugaan pidana beras Maknyuss?
"Merugikan konsumen," tegasnya. Beras Maknyuss diduga dijual kemahalan ke konsumen.
Infografis Polemik Beras Maknyuss (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Polemik Beras Maknyuss (Foto: Bagus Permadi/kumparan)