BPJS Kesehatan Memilih Ikut UU Terkait Tudingan Riba

24 Mei 2017 18:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Kesehatan (Foto: Antara)
Dokter Masyitha menolak melayani pasien BPJS Kesehatan karena riba. Sikap dokter Masyitha sendiri soal praktik riba di BPJS Kesehatan ini diberi dukungan MUI. Beberapa waktu lalu MUI pernah meminta agar akad dalam BPJS Kesehatan diatur agar sesuai syariah.
ADVERTISEMENT
Di masyarakat sendiri pro kontra mengenai BPJS Kesehatan ini. Apakah sesuai syariah atau tidak.
Lalu bagaimana sikap BPJS Kesehatan menyikapi kasus yang ramai di media sosial ini?
"Bukan kita yang berkompeten, ada lembaganya, sebagai lembaga penyelenggara tunduk dalam UU. Dan itu mengadopsi hukum menjadi hukum positif, diatur dalam peraturan UU yang berlaku," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (24/5).
UU tentang BPJS diatur dalam UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Lebih khusus mengenai sikap dokter tersebut, Irfan menyampaikan BPJS Kesehatan dalam hal ini tidak masuk dalam wilayah konten dan kondisi internal di rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT
"BPJS Kesehatan business to business dengan rumah sakit dan rumah sakit tersebut memiliki hubungan industrial termasuk dokter. Yang terpenting peserta jaminan kesehatan dilayani dengan baik, siapapun dokternya selama memiliki izin praktik, rumah sakit melayani," tegas dia.