BPK Bentuk Tim Khusus Periksa Kewenangan Penindakan KPK

4 Oktober 2017 21:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan membentuk tim khusus untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kewenangan KPK.
ADVERTISEMENT
Tim tersebut diketuai oleh seorang auditor BPK bernama Adi Kurniadi, sedangkan penanggung jawab tim tersebut adalah I Nyoman Wara. Terdapat 4 poin yang menjadi tugas tim tersebut seperti yang terlampir dalam surat tugasnya.
Tugas tim tersebut adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas:
1. Pelaksanaan Pencegahan, Penindakan, Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi;
2. Manajemen Sumber Daya Manusia;
3. Manajemen Sistem Informasi dan Data; dan
4. Manajemen Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Tim bekerja berdasarkan surat tugas tertanggal 22 September 2017 yang langsung ditandatangani oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara. Pada surat tersebut juga tercantum bahwa kerja tim tersebut adalah 50 hari.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah mendapat tembusan surat tugas tersebut. Bahkan ia mengaku sudah bertemu langsung dengan tim dari BPK itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah. Tadi sudah ketemu dengan timnya," kata Alex, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (4/10).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kendati demikian, Alex belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Termasuk pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan oleh tim bentukan BPK itu.