BPOM Jelaskan Kasus Ciki Ngebul ke DPR: Nitrogen yang Digunakan Non Food Grade

16 Februari 2023 1:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan pers tentang produsen obat sirop terkait gagal ginjal pada anak. Foto: Dok. YouTube BPOM
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan pers tentang produsen obat sirop terkait gagal ginjal pada anak. Foto: Dok. YouTube BPOM
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyampaikan kasus ciki ngebul yang belakangan ramai. Ia mengatakan dalam kasus itu BPOM mendapati sebagian besar nitrogen cair yang digunakan bukan untuk makanan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Penny saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI.
"Sebagian besar nitrogen cair yang digunakan untuk cikibul (ciki ngebul) adalah non food grade," kata Penny, Rabu (15/2).
Penny menjelaskan kasus keracunan ciki ngebul terjadi pada Juli, November, Desember 2022. Serta pada Januari 2023. Peristiwa itu terjadi di sejumlah daerah.
Pedagang ciki ngebul berdasarkan data BPOM berjumlah 140 yang tersebar di 26 provinsi. Terbanyak di Jatim 18 pedagang, Jabar 14 pedagang, dan Kalimantan Selatan 12 pedagang.
"Sebagian besar penjaja makanan utamanya di pusat keramaian rakyat tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik, khususnya aspek higienis sanitasinya. Penjaja cikibul juga tidak gunakan alat pelindung dirinya karena ini kategorinya adalah bahan kimia toksik," kata Penny.
Ilustrasi ciki ngebul. Foto: goffkein.pro/Shutterstock
Selain itu menurut Penny, pedagang ciki ngebul juga tidak memastikan nitrogen cair yang digunakan sudah tidak tersisa sebelum makanan disajikan. Mereka juga tidak mencantumkan bahaya nitrogen sebagai informasi ke konsumen.
ADVERTISEMENT
"Sebagai langkah antisipasi BPOM mendukung Kemenkes melarang penggunaan LN2 (nitrogen cair) pada pangan jajan di pusat keramaian rakuta, kios kecil, dll. Industri LN2 hentikan sementara distribusi LN2 ini ke sarana pangan sampai terpenuhi standar LN2 yang food grade sesuai codex makanan Indonesia," jelas Penny.
"Kami menerbitkan pedoman mitigasi risiko penggunaan LN2 pada panganan. Kami perkuat penggunaan label pada kemasan tabung LN, misalnya label wajib dicantumkan Bahan Penolong Pendingin dan Pembeku Nitrogen Cair," pungkasnya.