Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Brenton Tarrant Tak Bereaksi saat Divonis Seumur Hidup karena Bantai 51 Muslim
27 Agustus 2020 10:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat vonis dijatuhkan, Tarrant yang memakai baju penjara abu-abu, sama sekali tidak bereaksi.
Pengacara Tarrant menyebut kliennya tidak akan mengajukan banding terhadap hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan.
Hakim pun saat vonis sempat bertanya kepada Tarrant apakah dia punya komentar. Tarrant hanya mengangguk.
Hakim lalu kembali bertanya, apakah Tarrant sadar kalau dia punya hak untuk banding, Tarrant sama sekali tidak merespons.
Tarrant merupakan orang pertama yang dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat di Selandia Baru .
Hukuman paling berat di Selandia Baru sebelumnya dijatuhkan kepada William Bell. Pria itu dijatuhi hukuman 30 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Selandia Baru tidak mengenal hukuman mati. Sehingga penjara seumur hidup jadi hukuman maksimal.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, aksi keji Tarrant terhadap warga Muslim di kota Christchurch Selandia Baru dilakukan pada 2019 lalu.
Ia menembak jemaah di dua masjid. Akibatnya 51 orang tewas.
Ketika diinterogasi, Tarrant hanya menyesali kenapa dirinya tak membunuh lebih banyak lagi umat Muslim.
Menurut jaksa, aksi Tarrant dilakukan karena dirinya menganggap warga Muslim sebagai penjajah. Penganut paham supremasi kulit putih ini ingin menanamkan rasa takut kepada umat Islam Selandia Baru.