Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK, Apa yang Digali Penyidik?

5 Juni 2023 13:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigita Manohara usai diperiksa KPK, Senin (5/6/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Brigita Manohara usai diperiksa KPK, Senin (5/6/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Brigita Manohara selesai diperiksa KPK terkait kasus Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak. Ini kedua kalinya Brigita diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Brigita menyebut bahwa pemeriksaannya yang pertama terkait kasus suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak. Sementara dalam pemeriksaan ini terkait kasus pencucian uang.
"Jadi saya diperiksa, dipanggil penyidik untuk tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] atas dugaan TPPU," kata Brigita usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/6).
Brigita mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan pencucian uang Ricky Ham. Ia menjelaskan, pada pemeriksaan pertama ia hanya digali soal tindak pidana korupsi.
"Sekarang itu tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana berbeda, yang nanti didakwakan sama Tersangka RHP," terang Brigita.
Brigita Manohara usai diperiksa KPK, Senin (5/6/2023). Foto: Hedi/kumparan
Pada kesempatan sama, Brigita juga kembali menegaskan bahwa dirinya sudah mengembalikan barang-barang yang diterima dari Ricky Ham. Termasuk mobil.
ADVERTISEMENT
"Sudah dikembalikan semua. Ini [pemeriksaan ini] hanya melengkapi berkas untuk tindak pidana lanjutan yang lainnya yang akan disangkakan," imbuhnya.
Brigita sudah pernah diperiksa KPK pada Juli 2022. Saat itu ia sekaligus mengembalikan uang senilai 480 juta pemberian Ricky Ham Pagawak.
Dalam kasusnya, Ricky dijerat sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Mamberamo Tengah.
Ricky diduga menikmati uang hasil garong hingga Rp 200 miliar. Kini, Ricky sudah ditahan KPK di Rutan Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ricky Ham Pagawak disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT