Brigjen Endar Sudah Menghadap Kapolri Usai Dicopot dari KPK, Minta Petunjuk

4 April 2023 8:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan KPU di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan KPU di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Brigjen Polisi Endar Priantoro sudah menghadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai menerima surat pemberhentian dirinya dengan hormat dari Sekjen KPK. Dia dicopot dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK. Endar menghadap Kapolri untuk meminta petunjuk.
ADVERTISEMENT
"Setelah diberi tahu ada pemberhentian ini, ya, bagaimanapun saya melapor ke pimpinan saya," kata Endar saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Senin (3/4).
"Melapor ke pimpinan saya, Pak Kapolri, saya minta petunjuk: 'ini ada seperti ini'," lanjut Endar.
Endar tak membeberkan lebih jauh soal substansi pertemuan dengan Listyo Sigit. Namun dari pertemuan itu, Endar mengetahui pemberhentian dirinya dari KPK tak beres. Sebab, Polri sebelumnya telah memberikan surat perintah perpanjangan jabatan Endar ke KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
"Kemudian saya diperlihatkan, bahwa ternyata, sebelumnya sudah ada surat ini (perpanjangan jabatan), dari Kapolri ke pimpinan KPK," kata dia.
Muncul pertanyaan di benak Endar. Sebab, KPK mencopot dirinya padahal sudah ada surat Kapolri untuk memerintahkan dirinya tetap di KPK. Namun surat ini diduga diabaikan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Ya saya berada di KPK pada dasarnya adalah surat perintah dari Kapolri, saya tugas dari Bapak Kapolri untuk melaksanakan tugas di KPK," kata Endar mempertanyakan keabsahan pemberhentiannya.
Berikut kronologi 'saling balas' surat antara KPK dan Polri terkait posisi Endar:
Endar Priantoro, Kasubdit IV Direktorat Tipikor Foto: Iqra Ardini/kumparan
Terkait terbitnya surat penghadapan dirinya ke Polri yang ditandatangani Firli Bahuri, begitu juga surat pemberhentiannya dari KPK yang ditandatangani oleh Sekjen Cahya Harefa, Endar melawan. Dia akan melaporkan keduanya ke Dewas KPK. Rencananya pelaporan akan dilakukan hari ini.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya nanti, Endar mengaku akan mempertanyakan dasar hukum pemberhentian dirinya. Sebab Kapolri lebih dulu mengeluarkan surat perpanjangan tugas di KPK, baru kemudian KPK mengeluarkan SK pemberhentian dengan alasan masa jabatan habis.
Di sisi lain, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan surat penugasan Kapolri terhadap Endar di KPK baru diterima 30 Maret 2023. Hari yang sama dengan dikeluarkannya surat penghadapan kembali Endar ke Kepolisian.
Namun pada hari itu, KPK sudah memiliki sikap bulat menghadapkan kembali Endar ke Kepolisian.
"Tapi surat penghadapan sudah selesai sebagai keputusan 5 pimpinan [pada hari itu]," kata Ali, Senin (3/4).
KPK menyatakan bahwa keputusan terkait Endar sudah berdasarkan keputusan Pimpinan KPK. KPK pun mengakui tidak mengajukan usulan perpanjangan jabatan bagi Endar.
ADVERTISEMENT
"Ada usulannya enggak? Ada usulan enggak?" kata Ali saat ditanya soal alasan tak merespons perpanjangan tugas Kapolri untuk Endar, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (03/4).
Ali menjelaskan, bahwa perpanjangan itu harus ada usulan terlebih dahulu dari KPK ke instansi asal. Dalam kasus Endar ini, KPK tak mengusulkan perpanjangan.
KPK belum merespons surat Kapolri tanggal 3 April yang tetap meminta Endar menjabat Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah.