Brigjen Prasetijo Terima Vonis 3,5 Tahun Bui, Irjen Napoleon Lebih Baik Mati

11 Maret 2021 8:25 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dua perwira tinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, telah menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, majelis hakim menilai keduanya terbukti menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon dianggap menerima SGD 200 ribu dan USD 270 ribu atau sekitar Rp 6,1 miliar. Sedangkan Brigjen Prasetijo dinilai menerima USD 100 ribu atau senilai Rp 1.400.700.000.
Keduanya menerima suap untuk menghapus nama Djoko Tjandra dalam daftar DPO di Imigrasi. Sehingga Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa.
Atas perbuatan tersebut, Irjen Napoleon dihukum selama 4 tahun penjara dan Brigjen Prasetijo selama 3,5 tahun bui. Vonis eks Kadiv Hubinter dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri itu masing-masing lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa Kejagung.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Brigjen Prasetijo Menerima

Sesaat setelah amar putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, kemudian menjelaskan hak Brigjen Prasetijo sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Pertama, Brigjen Prasetijo bisa menyatakan menerima putusan. Kedua, Brigjen Prasetijo bisa menyatakan menolak putusan lalu mengajukan banding.
Ketiga, Brigjen Prasetijo dapat mempertimbangkan terlebih dahulu putusan dalam jangka waktu yang diberikan yakni selama 7 hari setelah vonis dibacakan. Pernyataan sikap menerima atau banding dapat dinyatakan dalam kurun waktu tersebut.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Yang keempat, Saudara diberikan hak oleh UU ika pada hari ini Saudara menyatakan menerima putusan namun selama masih dalam tenggang waktu Saudara berpikir bahwa akan lebih baiknya bila Saudara menggunakan upaya hukum, maka Saudara dapat mencabut pernyataan menerima putusan untuk selanjutnya menggunakan upaya hukum banding," kata hakim Damis kepada Brigjen Prasetijo.
Tanpa berpikir lama, Brigjen Prasetijo langsung menyatakan menerima putusan.
"Saya menerima, Yang Mulia," ujar Brigjen Prasetijo.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih akan menggunakan waktu 7 hari untuk menyikapi putusan.
"Kami menyatakan pikir-pikir, Majelis," ujar jaksa.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Irjen Napoleon Lebih Baik Mati

Berbeda dengan Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon menolak keras hukuman tersebut.
Awalnya, setelah membacakan vonis, hakim menjelaskan hak-hak Napoleon selaku terdakwa. Ia bisa langsung menerima putusan, banding, atau menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Irjen Napoleon kemudian beranjak dari kursi terdakwa. Ia lalu menyatakan akan mengajukan banding.
"Yang saya hormati Majelis Hakim Yang Mulia dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini," kata Irjen Napoleon.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak jaksa penuntut umum masih akan pikir-pikir terlebih dulu dalam menyikapi vonis ini.
Sikap tegas Irjen Napoleon menolak putusan berbeda usai sidang berakhir. Saat hendak dimintai tanggapan oleh awak media, Napoleon malah bercanda dan mengajak goyang TikTok.
"Cukup ya. Enggak perlu saya goyang kan?" kata Napoleon di luar ruang sidang.
"Apa perlu saya goyang TikTok?" sambungnya sambil tertawa.