Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bripka Andry Lapor Kapolda Riau soal Setoran Rp 650 Juta: Minta Kasus Dibongkar
19 Juni 2023 15:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota Brimob Polda Riau , Bripka Andry Darma Irawan, mengaku sudah mengadu ke Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal terkait uang Rp 650 juta yang disetornya ke komandannya, Kompol Petrus Hottiner Sima.
ADVERTISEMENT
Andri mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Kapolda Riau sebelum viral di media sosial. Arahan Kapolda Riau, meminta kasus ini didalami.
"Disampaikan oleh Kasubdit Paminal Propam Polda Riau 'Pak Andry ini pesan Pak Kapolda, 'tolong cek ini laporan anggota. Jika benar yang dilaporkan ke dinas lamanya, kasihan', begitulah bijaknya Bapak Kapolda. Bergetar badan saya mendengarnya. Maka saya bongkar, 'Pak Andry bongkar semua' perintahnya, 'apa-apa saja yang ada setoran'," kata Bripka Andry kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6), Senin (19/6).
Andry menuturkan, anggota keluarganya dan sejumlah saksi telah diperiksa atas kasus ini. Dia menegaskan, kasus ini dibongkarnya bukan karena sakit hati, tetapi untuk mengurus ibunya yang sedang sakit.
"Bukan karena sakit hati dimutasi, saya bongkar. Tidak, namun saya memohon pertimbangan, saya menghadap beserta ibu untuk meyakinkan pimpinan, bahwa inilah kondisi saya. Jika saya mutasi ke sini yang ada saya tidak fokus dinas nantinya. Tentu akan berpengaruh ke kinerja saya. Saya mohonlah, karena faktor ekonomi dan keluarga tadi. Saya juga mengurus ibu sakit," jelas Andry yang dimutasi dari Rokan Hilir ke Pekanbaru yang berjarak 210 km ini.
ADVERTISEMENT
Bripka Andry mengaku telah menunggu penjelasan kasus ini dari atasannya di Polda Riau. Akhirnya, dia mengambil keputusan untuk mengungkap kasus ini di media sosial.
"Saya tidak mendapatkan kepastian tentang dinas saya dan keluarga khawatir, makanya kita ambil langkah terakhir di media sosial," pungkasnya.
Alasan Andry ke Mabes Polri
Andry datang ke Mabes Polri untuk menanyakan kejelasan soal aduan setoran itu ke Propam Polri, Senin (19/6).
"Di sini kedatangan saya memohon tentang permasalahan saya, untuk diperiksa agar hasilnya bisa presisi. Itu harapan besar saya dan keluarga," kata Andry di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6).
Hasilnya, dia diminta menunggu selama 20 hari usai aduan tersebut diajukan. Setelah masa tunggu tersebut, dirinya baru akan dipanggil kembali untuk pemberitahuan kejelasan dari aduannya itu.
ADVERTISEMENT
Andry telah menyerahkan sejumlah bukti terkait aduannya dan akan memberikan bukti tambahan yang akan diserahkan pada pemanggilan berikutnya.
"Ada [bukti-bukti], sebagian saja untuk syarat laporannya. Nanti lebih lanjutnya, setelah saya dipanggil setelah 20 hari diterima laporan saya," ucap dia.
Dalam kasus dugaan setoran ini juga, sebanyak 8 anggota Brimob menjalani penempatan khusus atau patsus sejak Kamis (8/6). Termasuk atasan Andry, Kompol Petrus Hottiner Simamora, eks Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala di Rokan Hilir.