Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bripka Madih Adukan Kabid Humas hingga Penyidik Polda Metro ke Propam
17 Februari 2023 16:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengaduan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan tertanggal 17 Februari 2023.
"Kami tim kuasa hukum Bapak Bripka Madih mendampingi bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh 3 pihak," ujar pengacara Madih, Charles Situmorang kepada wartawan.
Para pihak yang dilaporkan itu ialah Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pertama yaitu penyidik yang menangani perkara LP Nomor 3718 tahun 2011 Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Karena 12 tahun lebih laporan polisi tersebut tidak kunjung tuntas baik kepastian hukumnya dan keadilan bagi para pencari keadilan," kata Charles.
ADVERTISEMENT
"Dan kita cukup kecewa atas statement Kabid Humas Polda Metro Jaya sebagaimana rekan-rekan media ketahui jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik," sambung dia.
Menurut Charles, Trunoyudo diadukan buntut pernyataannya terkait Bripka Madih yang meminta maaf ke TG, pensiunan Polri yang disebut melakukan pemerasan dari kasus pelaporan penyerobotan lahan. Padahal, dia mengeklaim Madih tidak pernah meminta maaf ke TG saat dikonfrontasi.
Selain itu, Charles juga mengadukan Trunoyudo lantaran perkara KDRT Bripka Madih yang turut dibongkar.
"Dari sanalah pemberitaan tersebut, pernyataan Kabid Humas tersebut menyudutkan tendensius dan kami juga menyayangkan kan kalo di kode etik kepolisian ada juga pihak kepolisian tidak cari-cari kesalahan tapi karena ini viral sampai urusan KDRT ke belakang semua ini dicari-cari kan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengkonfrontir Bripka Madih dengan penyidik yang disebut melakukan pemerasan berinisial Purn TG. Namun, Madih membantah dia pernah menyampaikan maafnya ke TG.
"Nggak ada, nggak ada (minta maaf), nyesel ane bilang, nyesel," kata Madih di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2).
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Madih, Yasin Hasan mengungkapkan, kliennya memang kerap melontarkan kata 'mohon maaf' sebelum memulai pembicaraan.
Hal ini yang kemudian disalahartikan seolah Madih telah menyampaikan permohonan maafnya ke TG.
Pernyataan Madih yang telah menyampaikan permintaan maafnya ke TG itu sedianya diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dari hasil konfrontir itu ditemukan bahwa tak pernah ada aksi pemerasan.
ADVERTISEMENT
Madih disebut mengakui kesalahannya. Setelah konfrontir selesai, dirinya bahkan langsung meminta maaf kepada Purn TG karena sudah melakukan fitnah terhadapnya.
"Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk dan 'minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf'. Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," kata Trunoyudo, Selasa (7/2).