BSKDN Kemendagri Kawal Penerapan Mal Pelayanan Publik Digital di Sinjai

4 Maret 2024 22:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyung (tengah) memberikan keynote speech dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Sulsel, pada Senin (4/3/2024). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyung (tengah) memberikan keynote speech dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Sulsel, pada Senin (4/3/2024). Foto: Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri mengawal penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Penerapan MPP Digital tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberikan keynote speech dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang mengusung tema "Strategi Penerapan Digitalisasi Mal Pelayanan Publik Daerah". Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai pada Senin (4/3).
"Ini sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo selaku Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bahwa pada tahun 2024 MPP diharapkan sudah terbentuk di semua daerah. Mengingat MPP ini memiliki dampak yang luas yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terkait kualitas pelayanan," terang Yusharto.
Dia melanjutkan, sebagai percontohan tahap awal, MPP Digital sudah diterapkan di 21 daerah pada tanggal 20 Juni 2023. Adapun daerah tersebut meliputi 6 kabupaten/kota di Sumatera, 11 kabupaten/kota di Pulau Jawa, 3 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, dan 1 kabupaten di Pulau Sulawesi.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap di tahun 2024 setidak-tidaknya akan diimplementasikan pada 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Analis Pengaduan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Siti Rafika Amalia Dina mengatakan, MPP Digital merupakan aplikasi berbagi pakai yang memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik secara lebih cepat, pasti, dan terjangkau.
"Digitalisasi (MPP) ini supaya pelayanan bisa lebih transparan dan memberikan kepastian, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai pelayanan apa saja yang kita berikan sebagai pemerintah," ungkapnya.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyung usai memberikan keynote speech dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Sulsel, pada Senin (4/3/2024). Foto: Kemendagri RI
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya PD Subdit Fasilitasi Pelayanan Umum Ditjen Bina Adwil Kemendagri S.Halomoan Pakpahan mengatakan, pihaknya selalu mendukung penerapan MPP Digital di daerah termasuk di Kabupaten Sinjai.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda, sehingga dalam penerapan MPP Digital tersebut hendaknya menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan penerapan MPP Digital di daerah.
"Sebenarnya antusias dari pemerintah daerah untuk menghadirkan Mal Pelayanan Publik sangat tinggi, banyak proposal yang sudah masuk sebetulnya pun koordinasi yang dilakukan mereka menginginkan suatu pelayanan yang lebih terkait pelayanan publik baik terkait perizinan non perizinan," terangnya.
Di lain pihak, Direktur Plan C Institute Budi Rahardjo mengungkapkan pihaknya bersama Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Kemendagri menggagas Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) untuk mempercepat terciptanya layanan publik secara terpadu dan berkualitas.
Konsep MPPI dinilai berbeda dengan MPP yang diterapkan di daerah secara individual.
ADVERTISEMENT
"MPPI ini kalau kami menyebutkan sebagai sebuah arsitektur penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik yang dirancang dengan model cloud computing. MPPI dapat dioperasikan bersama oleh seluruh entitas pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota di Indonesia," pungkasnya.