Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bujuk Rayu Sindikat Produksi Film Porno Anak: Ajak Mabar ML Hingga Belikan Hp
24 Februari 2024 15:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Korban yang masih di bawah umur memiliki akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup game online. Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi dalam jumpa pers, Sabtu (24/2).
Pelaku kemudian mencoba menjalin komunikasi dengan korban, lalu mengajak untuk bermain game online tersebut. Tak hanya itu, korban juga sering dibelikan barang-barang dalam game online tersebut.
"Dalam prosesnya pelaku mencoba untuk mengajak korban untuk mabar, main bareng. Kemudian mereka main bareng, mulai sering berinteraksi melalui kolom chat, setelah sering bermain bersama, pelaku mulai memberikan gift, memberikan chip, memberikan skin kepada anak korban," ungkap Reza.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pelaku juga rela memberikan uang, bahkan handphone kepada korban. Hal ini membuat timbulnya kepercayaan korban kepada pelaku.
Dengan kepercayaan tersebut, pelaku akhirnya berani datang ke rumah korban. Bahkan, hingga berinteraksi dengan orang tuanya.
"Bahkan tidak jarang, fakta yang didapatkan penyidik, bahwa pelaku berinteraksi, beraktivitas di kamar korban. Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan. Akan diberikan sejumlah uang," ungkap Reza.
"Karena korban melihat ini sosok seorang yang baik, terus memberikan sejumlah uang, membawakan makanan, sehingga korban percaya, terjadi iming-iming korban teperdaya, termanipulasi," tambah dia.
Dari sana, pelaku baru melancarkan aksinya. Mulai dari meminta korban untuk memperagakan aktivitas seksual sambil direkam.
ADVERTISEMENT
Video-video porno itu yang kemudian dijual oleh para pelaku melalui media sosial Telegram. Harganya bervariasi, mulai dari 50 hingga 100 Dolar AS.
Ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. HS dan MA merupakan tersangka utama yang berperan mencari korban dan menjual konten porno itu. Sementara yang lainnya merupakan penikmat konten tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.