Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani pada 26 November 2018. Berkas pengajuan kasasi Buni Yani ke MA bernomor W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018.
Akan tetapi, sosok yang diduga melanggar UU ITE itu hingga kini belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Penahanan terhadap Buni Yani baru akan dilakukan pada 1 Februari 2019.
Berikut fakta yang mewarnai penahanan Buni Yani:
1. Alasan Jaksa Belum Tahan Buni Yani
Kejaksaan Agung sebenarnya sudah bisa mengeksekusi Buni Yani lantaran terdapat di dalam petikan putusan MA pada 26 November 2018. Tetapi, Kejaksaan Agung berdalih belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.
"Kami belum menerima salinan putusan MA," kata Jaksa Agung Prasetyo saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (25/1).
ADVERTISEMENT
Hal itu dipertegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Sufari. Ia mengatakan pihaknya akan langsung menahan Buni Yani usai menerima salinan putusan MA.
“Harus (ditahan), jika sudah dapat salinan putusan,” ujar Sufari kepada kumparan, Jumat (25/1).
2. Fadli Zon Akan Bantu Buni Yani Jika Ditahan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon siap membantu Buni Yani bila nanti jaksa mengeksekusi. Fadli Zon menilai Buni Yani sebenarnya tidak bersalah melanggar hukum.
"Apa yang salah, dia tidak mengedit video kok. Jangan nanti ini menjadi lonceng kematian demokrasi di indonesia," kata Fadli saat ditemui di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Sabtu (26/1).
Menurutnya, Buni Yani tak melakukan kesalahan apapun. Sebab, kata Fadli Zon, Buni Yani hanya mengunggah kembali video yang sudah dipublikasikan oleh pihak Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
3. Buni Yani Akan Ditahan 1 Februari 2019
Buni Yani mengaku menerima surat panggilan eksekusi dari Kejari Depok . Buni Yani mengaku diminta menyerahkan diri oleh jaksa untuk dieksekusi pada Jumat (1/2).
"Saya diminta datang menghadap ke Kejari Depok menyerahkan diri, dieksekusi," kata Buni Yani saat ditemui di DPP Gerindra Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Buni Yani menyebut bahwa dirinya belum tahu akan dieksekusi ke lapas mana. Ia mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA dan surat dari Kejari Depok untuk menyerahkan diri.
"Dua hari yang lalu saya dapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok. Akan dilakukan eksekusi penjara 1 Februari hari Jumat, lusa. Dan hari ini saya dapat salinan dari MA. Yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi jaksa penuntut umum itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak dan (putusan) kedua bayar Rp 2.500 biaya perkara. Insyaallah saya lunasi," kata Buni Yani.
ADVERTISEMENT
4. Buni Yani Anggap Rencana Eksekusi Sebagai Kriminalisasi
Buni Yani menyebut rencana eksekusi yang akan dilakukan jaksa terhadap dirinya sebagai kriminalisasi. Sebab, kata dia, dalam salinan putusan kasasi MA yang telah diterimanya, tak ada perintah untuk ditahan atau dieksekusi.
"Ini saya mau dikriminalisasi oleh jaksa, mau ditahan. Padahal kasasi salinannya enggak menyebutkan saya ditahan atau balik lagi ke putusan Pengadilan Tinggi Bandung," kata Buni Yani di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Dia menganggap eksekusi ini melampaui kewenangan kejaksaan karena tak sesuai dengan putusan kasasi MA. Meski demikian, ia mengaku akan tetap menghadiri panggilan pada Jumat (1/2).
"Jadi pelaksanaan eksekusi Jumat 1 Februari jam 9 pagi saya sudah masuk penjara lusa. Kita akan datang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT