Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jaksa akhirnya mengeksekusi Buni Yani ke penjara. Ia pun mulai menjalani masa pidana penjara selama 1,5 tahun terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan pada hari Jumat (1/2). Buni Yani memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi di Kejaksaan Negeri Depok pada sekitar pukul 19.30 WIB. Selang sejam kemudian, Buni Yani yang didampingi pengacaranya keluar dari kantor Kejari Depok untuk dibawa ke penjara.
"Kita mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Buni Yani.
Kendati demikian, ia mengaku tetap tidak menerima putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya. Sebab, ia merasa tidak melakukan perbuatan yang salah.
"Saya hanya berserah diri kepada Allah. Saya sudah bermubahalah. Saya bilang, kalau saya melakukan yang seperti dituduhkan mengedit video, saya bilang biar saya di neraka abadi. Tapi, kalau saya tidak melakukan, orang yang menuduh saya mulai dari pelapor, hakim, jaksa, semua masuk neraka," kata Buni Yani.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, memastikan
akan mengambil upaya hukum terkait putusan kasasi MA. Aldwin berkukuh bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan.
"Oleh karena itu, kita akan melakukan upaya hukum luar biasa PK Peninjauan kembali," kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan bahwa eksekusi itu dilakukan setelah pihaknya mendapat salinan putusan perkara Buni Yani dari MA. Jaksa langsung melayangkan surat panggilan tak lama setelah salinan diterima.
Menurut Sufari, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut bahwa eksekusi segera dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan perkara tersebut.
"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih 5 hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum Buni Yani," kata Sufari.
ADVERTISEMENT
Jaksa eksekutor pun langsung membawa Buni Yani ke tempat penahannnya. Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menempati sel di Blok A.
Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana memastikan Buni Yani akan mendapat perlakukan yang sama dengan tahanan yang lain. "Ruangan tahanannya sama dengan yang lain. Kami tempatkan di Blok A," ucap dia.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan bersalah melanggar UU ITE. Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Banding Buni Yani ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Upaya kasasi Buni Yani juga kandas setelah MA menolaknya.
ADVERTISEMENT