Buntut 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal, Bareskrim Buat Aplikasi Pengaduan

8 Agustus 2023 23:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Polri akan membuat aplikasi pengaduan bagi masyarakat yang ponselnya terdaftar sebagai ilegal. Hal ini adalah buntut dari 191.995 ponsel yang bakal dimatikan karena IMEI-nya (international mobile equipment identity) tidak terdaftar secara resmi.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami sediakan aplikasinya. Nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu [yang ilegal], kami akan memberikan langkah-langkahnya. Itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen," Dirtipidsiber Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, di Bareskrim pada Selasa (8/8).
Dengan aplikasi ini, kata Adi, masyarakat yang ponselnya terdaftar secara ilegal bisa mendapatkan langkah-langkah penyelesaian. Nantinya, di aplikasi itu, masyarakat yang ponselnya terdaftar ilegal tinggal melampirkan bukti pembelian.
"Nah kalau memang ternyata masyarakat sebagai konsumen beli di gerai resmi, maka gerai resmi itu akan kami periksa," jelas Adi.
Sedangkan bagi yang ponselnya dibeli dari toko tak resmi, Adi menyebut pihaknya akan membantu menyiapkan mekanisme untuk mengubah status IMEI-nya.
ADVERTISEMENT
"Nah itu nanti mungkin kita juga beri juga langkah-langkahnya. Apabila itu aktif kembali, maka akan bayar pajak," sambungnya.
Aplikasi ini rencananya akan diluncurkan sekitar seminggu lagi. Saat ini aplikasi itu masih dalam fase penggodokan.
"Ya artinya aplikasi itu ada tahap sosialisasi, enggak mungkin kita serta merta langsung shut down. Shut down itu nanti terakhir setelah semua terkumpul," tutup Adi.

Berpotensi Ada Tersangka Baru

Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Adi juga mengungkapkan terkait potensi adanya tersangka baru dalam perkara ini. Pihaknya mengisyaratkan potensi tersangka baru itu bisa berasal dari pihak perusahaan.
"Bisa jadi oknum, bisa jadi swasta, bisa aja. Kan tadi saya bilang kalau perusahaan menjual handphone ilegal berarti kan perusahaan tersebut akan diminta pertanggungjawabannya," ungkap Adi.
ADVERTISEMENT
"Ini baru dugaan, ya. Bukan berarti saya mengatakan ada, baru dugaan saja," lanjutnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) ilegal yang melibatkan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.
Total, ada 191.995 ponsel yang IMEI-nya didaftarkan secara ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas ponsel yang didaftarkan secara ilegal itu bermerek iPhone.
"Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," ujar Vivid dalam jumpa pers, Jumat (28/7).
Menurut Vivid, nantinya, seluruh ponsel yang didaftarkan menggunakan IMEI ilegal itu akan dimatikan, termasuk yang bermerek iPhone.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini," tutur Vivid.
ADVERTISEMENT
Shutdown yang dimaksud yakni handphone itu tidak akan bisa digunakan alias terkunci. Termasuk tidak bisa menangkap sinyal.
Dalam perkara ini, sebanyak 6 orang jadi tersangka, 2 di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.