Buntut Kalimat dalam Vonis Berubah, Mahkamah Konstitusi Bentuk MKMK

30 Januari 2023 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MK Anwar Usman (tengah), Hakim MK Arief Hidayat (kiri) dan Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) saat konferensi pers terkait isu terkini, Senin (30/1/2023). Foto: Youtube/@Mahkamah Konstitusi RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MK Anwar Usman (tengah), Hakim MK Arief Hidayat (kiri) dan Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) saat konferensi pers terkait isu terkini, Senin (30/1/2023). Foto: Youtube/@Mahkamah Konstitusi RI
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi membentuk membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pembentukan ini buntut adanya perubahan kalimat di dalam vonis gugatan terkait pergantian Aswanto selaku Hakim Konstitusi oleh DPR. Perbedaan tersebut yakni di dalam risalah putusan yang dibacakan dengan salinan putusan yang dirilis MK
ADVERTISEMENT
Keputusan pembentukan MKMK ini setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan MK. MKMK akan mulai bekerja per 1 Februari 2023.
Risalah putusan terkait gugatan UU MK yang dibacakan Hakim Konstitusi pada 23 November 2022. Foto: youtube Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembentukan MKMK ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU MK.
"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologinya atau kebenaran atas isu yang berkembang tidak dilakukan oleh kami sendiri sebagai hakim, tetapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan MK, yaitu MKMK," ungkap Enny dalam konferensi pers di MK, Senin (30/1).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih saat sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kami serahkan kepada MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini," tambahnya.
Enny menambahkan, keanggotaan MKMK terdiri dari satu orang hakim konstitusi aktif, satu orang akademisi, dan satu orang tokoh masyarakat.
Tiga anggota MKMK itu adalah:
ADVERTISEMENT
"I Dewa Gede Palguna yang mana kita tahu merupakan salah satu mantan Hakim Konstitusi yang sangat berpengalaman luar biasa sejak MK pertama dan memiliki integritas yang sangat luar biasa. Sehingga kami berharap bisa kemudian beliau dengan dedikasi yang selama ini, dapat terlibat dalam keanggotaan MKMK. Dan beliau karena bukan lagi sebagai hakim, maka Beliau mewakili tokoh masyarakat," jelas Enny.
"Kemudian, berdasarkan kesepakatan RPH menunjuk saya sebagai salah satu anggota hakim yang masih aktif,” tambahnya.
Sebagai lembaga baru, lanjut Enny, maka akan segera ditandatangani Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang MKMK. Sebelumnya, lembaga ini adalah Dewan Etik MK. Lewat UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang MK, kemudian berubah menjadi MKMK.
Dan bertepatan hebohnya dugaan perubahan kalimat vonis ini MKMK resmi dibentuk.
ADVERTISEMENT
"Jadi, pada prinsipnya, kami akan segera ada SK penunjukan hal itu untuk segera bekerja secepat mungkin supaya sesuatunya menjadi terang benderang,” ujar Enny.