Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari OTT itu, KPK menemukan dugaan adanya praktik suap pengkondisian vonis suatu perkara perdata. Hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti bernama Hamdan dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
"Hari ini juga Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan," kata Plt Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/1).
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ialah Joni, sedangkan paniteranya ialah Joko Purnomo. Untuk Itong dan Hamdan, keduanya diberhentikan sementara oleh MA.
Terkait OTT terhadap Itong dan Hamdan, MA mendukung langkah KPK tersebut. MA menilai hal tersebut sebagai bagian dari upaya membersihkan dunia peradilan.
ADVERTISEMENT
Menurut Dwiarso, MA juga berupaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat.
Ia kemudian menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dikeluarkan oleh KPK. Mahkamah Agung memperoleh indeks integritas nasional 82,61%.
Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat. Serta, data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.
"Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yang masih 82,61 persen artinya masih ada sekitar kurang lebih 18 persen untuk mencapai 100 persen bersih dari korupsi," ujar Dwiarso.
MA juga berharap adanya partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang Agung yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya OTT hari ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar dia.
Dalam perkara Itong, KPK menduga ada suap terkait pengaturan vonis perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Diduga, perkara itu terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Diduga, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, memberikan suap kepada Itong melalui Hamdan. Tujuannya, agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Namun, praktik suap ini terungkap dalam OTT KPK. Dalam operasi itu, KPK menemukan uang Rp 140 juta yang diduga suap untuk hakim Itong. KPK kemudian menjerat Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Terkait suap tersebut, Itong membantahnya. Namun KPK menegaskan ada bukti kuat soal keterlibatan Itong.