Buntut Polemik Pilwalkot Banjarbaru: Posko Pengaduan Masyarakat Dibuka

29 November 2024 22:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polemik adanya Paslon di Pilwalkot Banjarbaru yang menang 100 persen masih bergulir. Teranyar, muncul kelompok yang mengatasnamakan 'Tim Banjarbaru Hanyar' yang membuka posko pengaduan pemilu bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kabar pembentukan posko ini turut disampaikan oleh Pakar Hukum Denny Indrayana di media sosialnya.
"Telah terbentuk Tim Banjarbaru Haram Manyarah atau disingkat Tim Banjarbaru Hanyar," tulis Denny di X, Jumat (29/11).
Denny menyebut, pembentukan tim ini sebagai langkah awal dalam upaya advokasi atas peristiwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru.
"Adapun dengan terbentuknya tim ini bertindak sebagai Koordinator adalah Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. dan sebagai Sekretaris adalah Kisworo Dwi Cahyono, S. P. ,S. H," kata Denny.
"Maksud dan tujuannya posko tersebut untuk mengembalikan marwah demokrasi Banjarbaru dan memperjuangkan kedaulatan suara rakyat," sambungnya.
Dalam unggahan tersebut, Denny menyebut akan ada beberapa upaya hukum yang dilakukan terkait Pilwalkot Banjarbaru. Gugatan itu bahkan direncanakan sampai dengan permohonan pembatalan SK KPU Penetapan Perolehan Suara ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Denny membagikan syarat bagi pengadu, yakni:
Posko tersebut dibuka sejak 29 November hingga 8 Desember 2024, pukul 09.00-15.00 WITA.
Berikut alamat poskonya:
Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
Dalam pilwalkot Banjarbaru, Paslon 01 Halaby-Wartono mendapatkan 100 persen suara karena suara yang masuk ke Paslon 02 Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dinyatakan sebagai suara tidak sah.
ADVERTISEMENT
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Aditya-Said sebelumnya didiskualifikasi dari Pilwalkot Banjarbaru oleh KPU Banjarbaru, tepatnya pada 31 Oktober lalu.
Denny menyoroti Pilwalkot tersebut. Menurutnya, seandainya pun ada paslon yang dibatalkan pencalonannya, seharusnya KPU memutuskan paslon lain melawan kotak kosong.
Namun yang terjadi di Banjarbaru, KPU menyebut karena surat suara sudah dicetak, Pilkada tetap berjalan dengan dua calon. Yakni bila ada suara untuk Aditya-Said akan terhitung tidak sah.
KPU Kota Banjarbaru beracuan pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.
"Jika tidak ada putusan MK maka lawannya kotak kosong. Begitu ada putusan MK, ada calon lain bisa maju dan ada (yang) didiskualifikasi tetap saja suaranya tidak sah. Ini adalah perampokan suara rakyat. Ini adalah upaya untuk membungkam kedaulatan rakyat," kata Denny.