Buntut Video Viral Mengaku Diperas Penyidik, Bripka Madih Diduga Langgar Etik

4 Februari 2023 20:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi garis polisi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi garis polisi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini buntut viralnya video pernyataan Madih yang mengaku diperas penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus sengketa lahan orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2).
Dalam video yang viral tersebut, kata Bhirawa, Bripka Madih diduga tidak mencerminkan sikapnya sebagai anggota Polri. Apalagi, hal itu dilakukan di ruang publik.
Hal tersebut diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang mengunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," jelas Bhirawa.
Ilustrasi polisi. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Tak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar etik terkait perbuatannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," tutur Bhirawa.
Lebih jauh, saat ini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bripka Madih tersebut tengah didalami oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya kami terus melakukan pemeriksaan pendalaman karena yang bersangkutan masih anggota Polri aktif, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan," tutupnya.
Video pengakuan Madih itu sebelumnya viral di sosial media. Dalam video itu, Madih menyampaikan bahwa dirinya dimintai uang senilai Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kini tengah mengusut beberapa hal terkait hal tersebut. Mulai dari pelaporan terkait tanah yang melibatkan keluarga Madih hingga dugaan pemerasan seperti yang diklaim Madih.
Secara terpisah, Madih pun dilaporkan atas tindakannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.