Bunuh WN Australia yang Onar-Mabuk, Pria di Bali Divonis 1,5 Tahun Penjara

24 Agustus 2023 16:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
I Gede Wijaya (39 tahun), terdakwa pembunuh warga negara Australia, Troy Mccallum Scott Johnston (40), divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Gede Wijaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Troy tewas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Majelis Hakim diketuai Agus Akhyudi saat membacakan amar putusan.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini bermula ketika korban datang ke warung membawa 10 botol bir pada Rabu (22/2) sekitar pukul 20.00 WITA.
Korban selanjutnya memesan arak dicampur minuman bersoda dan jeruk nipis untuk minum bersama terdakwa dan satu saksi lain.
Korban menyampaikan keinginan membeli sebidang tanah di sekitar kawasan Pantai Balangan kepada Gede Wijaya. Terdakwa lalu mengajak korban ke rumah kakak tirinya yang berada di belakang warung.
I Gede Wijaya di Polsek Kuta Selatan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Korban melanjutkan minum bir yang dibawanya sepulang dari rumah kakak terdakwa. Beberapa menit kemudian, korban berbuat onar dengan melempari botol bir ke jalan raya hingga mengenai mobil yang melintas.
ADVERTISEMENT
"Melihat hal tersebut terdakwa minta maaf kepada pengemudi mobil, kemudian langsung menegur ulah korban tersebut," kata JPU.
Terdakwa selanjutnya berinisiatif mengantar korban mengunakan sepeda motor ke vila tempatnya menginap. Namun, korban ternyata sudah tidak menginap di vila tersebut.
Terdakwa kembali membawa korban ke warung. Tapi di sana Troy kembali berulah dengan mengencingi kaki terdakwa. Korban juga mempertontonkan alat kelaminnya kepada dua orang lain yang sedang duduk di warung.
"Terdakwa meminta korban untuk tenang namun korban memukul pinggang terdakwa, memiting leher dari belakang dan menggigit bahu terdakwa," kata JPU.
Korban lalu melemparkan gelas yang ada di warung ke jalan raya dan menarik pohon rambat yang ada di depan warung.
I Gede Wijaya di Polsek Kuta Selatan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Terdakwa yang masih menahan emosinya kembali meminta korban untuk tenang tetapi malah hendak dipukul mengunakan kursi oleh korban.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa berhasil merampas kursi kayu tersebut dengan posisi kursi berada di depan wajah terdakwa, karena emosi terdakwa langsung memukul kursi kayu tersebut ke arah kepala korban hingga jatuh telentang ke belakang dan tidak bergerak," kata JPU.
Berdasarkan hasil visum, Korban ternyata mengkonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah besar dengan konsentrasi alkohol rendah. Kadar alkohol dalam darah sebesar 1.672,85 ppm.
"Kadar alkohol dalam darah pada level ini dapat menimbulkan gangguan berupa keadaan yang menyerupai depresi, mual, disorientasi, pandangan kabur, gangguan penilaian (judgmet impairment) masalah fisik seperti gangguan berjalan dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan luas pada ruang bawah selaput lunak otak.
ADVERTISEMENT