Bupati Bangkalan Ditangkap: Terima Rp 5,3 M; Diduga Untuk Survei Elektabilitas

9 Desember 2022 8:30 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron memakai rompi tahanan usai ditangkap oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron memakai rompi tahanan usai ditangkap oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Adik dari eks terpidana korupsi almarhum Fuad Amin Imron itu memang berstatus sebagai tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan Latif ditangkap dan telah diamankan di Polda Jatim, Rabu (7/12). Ia ditangkap bersama dengan lima orang lainnya yang juga sudah dijerat tersangka dalam kasus yang sama.
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Berikut lima orang lainnya:
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK, Ini Profilnya
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Foto: Pemkab Bangkalan
Latif merupakan pria kelahiran 5 Mei 1982. Politikus PPP tersebut terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
ADVERTISEMENT
Ia mulai menjabat sejak 24 September 2018 setelah dilantik Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Abdul Latif menempuh pendidikan dasar dan menengah di Jakarta Utara. Kemudian dia lulus Kelompok Belajar Paket C di Bangkalan tahun 2004 (setara SMA).
Dia juga merupakan lulusan pondok pesantren Sidogiri, Kraton, Pasuruan.
Karier organisasi Abdul Latif berkutat di organisasi kepemudaan. Berikut daftarnya:
Sebelum menjadi Bupati, dia pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Bangkalan pada 2014-2018.
ADVERTISEMENT
KPK: Bupati Bangkalan Tersangka Jual Beli Jabatan, Diduga Terima Rp 5,3 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Melalui orang kepercayaannya, Latif mematok sejumlah uang kepada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan lulus terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
Menurut Ketua KPK Firli, biaya tersebut dipatok bervariasi. Mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.
"Mengenai besaran fee yang diberikan dan diterima tersangka Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.
"Untuk dugaan besaran fee tersebut dipatok di antara berkisar Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan tersangka Bupati Bangkalan," sambungnya.
Lebih lanjut, Firli mengatakan Latif juga diduga menerima sejumlah uang lain dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan, yang nilainya berkisar 10 persen dari setiap anggaran proyek.
ADVERTISEMENT
"Jumlah uang yang sampai hari ini telah diterima oleh tersangka Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya setidaknya berkisar Rp 5,3 miliar," jelas Firli.
Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Dkk Ditahan KPK
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron memakai rompi tahanan usai ditangkap oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersangka jual beli jabatan. KPK juga langsung menahan Latif dan 5 tersangka lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Berikut 6 tersangka yang ditahan:
ADVERTISEMENT
KPK: Bupati Bangkalan Diduga Pakai Uang Suap untuk Survei Elektabilitas
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Foto: Pemkab Bangkalan
Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R Abdul Latif Amin Imron, menggunakan uang suap jual beli jabatan untuk kepentingan politiknya. Salah satunya untuk survei elektabilitas.
"Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (7/12).
KPK belum menjelaskan lebih rinci soal survei yang dimaksud. Adapun survei tersebut diduga dibiayai dari uang suap yang diterima oleh Latif diduga dari sejumlah ASN yang mendapatkan posisi jabatan di Pemkab Bangkalan.
Ia diduga menerima suap dalam kurung waktu 2019-2022 dan mencapai miliaran rupiah. Latif juga diduga menerima setoran dari sejumlah proyek di Pemkab Bangkalan.
Ia diduga turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.
ADVERTISEMENT