Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bupati Giri Prasta Umumkan UMK Badung Rp 3.318.628,06, Tertinggi di Bali
21 Desember 2023 15:26 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2024, pada Kamis (21/12/2023). Giri Prasta mengatakan UMK Badung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.318.628,06.
ADVERTISEMENT
“Saya menghaturkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari Akademisi, Pengusaha, Pekerja dan Organisasi Perangkat Daerah yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja, yang telah menetapkan UMK Badung sebesar Rp 3.318.628,06. Naik sebesar 4,89 persen,” ujar Giri di Puspem Badung, Kamis (21/12).
Besaran UMK di Kabupaten Badung ini menjadi yang tertinggi di Provinsi Bali. Giri Prasta menyebut aturan baru mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
“Semoga ini bisa dilaksanakan terutama di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan kita bersama," pungkasnya.
Sebelumnya, UMK di Badung juga jadi yang tertinggi di Bali. Pada tahun 2023, UMK Badung sebesar Rp 3.163.837.
(PNS)