Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sejak dimakzulkan, Faida belum memberikan komentar. Akhirnya para wartawan menemui Faida di rumah dinasnya pada Kamis (23/7).
Para wartawan di Jember menunggu Faida yang terlebih dulu melayani wawancara secara live dengan beberapa stasiun televisi swasta. Para pewarta menunggu giliran wawancara sejak pukul 17.00 WIB. Namun hingga pukul 19.00 WIB, Faida enggan memberikan pernyataan mengenai pemakzulannya.
Setelah selesai wawancara dengan TV, Faida memilih segera masuk ke ruangan dalam tanpa ada pesan apa pun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jember, Gatot Triyono dan beberapa pejabat yang mendampingi juga sama.
Gatot hanya mengatakan Faida sangat sibuk pada hari ini, khususnya berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai penanganan COVID-19 di Jember.
"Yang tahu persis kegiatannya pihak protokoler," ujar Gatot singkat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, secara bertahap DPRD menggulirkan hak interpelasi, hak angket, dan puncaknya hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Faida.
DPRD menyetujui HMP terhadap Faida. Alhasil Faida dimakzulkan dengan alasan melanggar sumpah/janji jabatan.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, mengatakan HMP diusulkan 47 dari 50 anggota dewan. Dalam sidang paripurna, anggota DPRD yang hadir 45 orang.
"Yang 3 orang memang tidak ikut mengusulkan. Tapi, 2 orang pengusul tidak bisa hadir karena ada keluarganya yang sakit dan ada juga yang meninggal," kata Itqon.
Itqon menegaskan, alasan pemakzulan Faida merupakan puncak rangkaian hasil pengawasan DPRD terhadap kebijakan politikus NasDem tersebut yang dinilai melanggar peraturan dan berdampak luas.
Seperti mutasi sewenang-wenang pejabat; membuat struktur birokrasi tanpa mengacu ketentuan yang berlaku; konflik kepentingan layanan kesehatan melalui dana APBD di rumah sakit milik Bupati; dan indikasi keterlibatan pada pengadaan barang jasa.
ADVERTISEMENT
***