Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bupati Kuansing, Andi Putra, Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta
14 Maret 2022 14:59 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing ) Andi Putra didakwa menerima suap hingga ratusan juta rupiah. Suap tersebut diterima dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
ADVERTISEMENT
"Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Pekan Baru, Senin (14/3).
"Menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp 500.000.000 sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1.500.000.000 dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari," sambung jaksa.
Suap tersebut diduga bertujuan agar Andi Putra selaku Bupati Kuansing mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.
Hal tersebut dinilai oleh jaksa bertentangan dengan kewajiban Andi Putra sebagai pejabat publik.
PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektar. Lahan itu terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun, sejak tahun 1994 sampai 2024.
ADVERTISEMENT
Perusahaan tersebut telah membangun paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar. Hal itu sebagaimana diwajibkan berdasarkan peraturan.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2019, terjadi perubahan wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing. Sehingga, HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut yang semula hanya berada di Kabupaten Kampar, terbagi dua menjadi dengan Kabupaten Kuansing.
Atas dasar tersebut, dilakukan perubahan HGU menjadi di dua Kabupaten. Namun demikian, tetap masa berlakunya sampai dengan 2024. Kemudian, PT Adimulia Agrolestari mengurus perpanjangan HGU di dua Kabupaten, tak lagi hanya di Kabupaten Kampar.
Pada saat proses perpanjangan HGU di Kabupaten Kuansing, karena adanya perubahan wilayah kebun, PT Adimulia Agrolestari berdampak pula pada kewajiban 20 persen kebun kemitraan/plasma untuk masyarakat. Di wilayah Kuansing, PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma sebanyak 20 persen.
ADVERTISEMENT
Masyarakat pun mengajukan agar membangun kebun kemitraan/plasma sebanyak 20 persen. Pembangunan ini sebagai syarat mendapatkan surat persetujuan perpanjangan HGU.
Namun PT Adimulia Agrolestari tidak berniat membangun kebun kemitraan tersebut. Ternyata, untuk memperoleh perpanjangan HGU harus ada surat persetujuan dari Bupati.
Sudarso ternyata telah kenal lama dengan Andi Putra semenjak dia menjabat sebagai anggota DPRD. Memuluskan niat PT Adimulia Agrolestari yang tidak ingin membangun kebun kemitraan, Sudarso melakukan pendekatan kepada Andi Putra.
"Bahwa pada bulan September 2021 bertempat di rumah Sudarso di kota Pekanbaru terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Sudarso. Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan namun terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp 1.500.000.000," kata jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Sudarso pun membicarakan permintaan tersebut kepada Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaja. Dia pun menyetujui syarat tersebut.
Lalu, diberikan Rp 500 juta terlebih dahulu kepada Andi Putra, dengan maksud agar surat persetujuan tersebut segera keluar. Uang tersebut pun diberikan kepada Andi Putra. Surat persetujuan kemudian langsung diproses.
"Bahwa perbuatan terdakwa menerima uang sebesar Rp 500.000.000 dari total Rp 1.500.000.000 yang disepakati dari Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari dimaksudkan agar terdakwa mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20% di Kabupaten Kampar, sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20% dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Andi Putra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini terungkap dari OTT KPK. Andi Putra dan para pihak lainnya ditangkap usai transaksi suap terjadi.
KPK menyebut bahwa Andi Putra bahkan pernah dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya serta membeli ponsel baru untuk menghindari penangkapan. Hal itu lantaran Andi Putra disebut sudah tahu sedang dibuntuti petugas KPK sebelum OTT.