Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap 2 Tersangka/Terdakwa ISM dkk kepada JPU," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 27 Oktober hingga 15 November 2020. JPU saat ini tengah menyusun berkas perkara tersebut untuk dituangkan dalam lembar dakwaan.
Selain keduanya, tiga tersangka lain di kasus ini juga berkasnya sudah rampung. Mereka adalah Musyaffa selaku Kepala Bapenda, Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandini selaku Kepala Dinas PU.
Adapun bila berkas dakwaan kelimanya rampung, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 69 orang, di antaranya ASN di Pemkab Kutai Timur dan pihak swasta.
Ismunandar bersama Encek serta Aswandini, Musyaffa, Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada awal Juli. Saat penangkapan, KPK menemukan barang bukti Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa. Uang itu diduga suap proyek yang dikerjakan Aditya dan Deky.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta. Selain itu ada juga transfer Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.