Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dituntut delapan tahun penjara. Penuntut umum KPK menilai Rendra terlibat suap dan gratifikasi pemenangan proyek lelang di lingkungan Pemkab Malang.
ADVERTISEMENT
"Dengan ini, terdakwa dituntut dengan delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/4).
Rendra juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dapat membayar, harta benda Rendra bakal disita sesuai total uang pengganti tersebut. "Jika tetap tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," jelas Abdul Basir.
Jaksa juga menuntut Rendra agar hakim mencabut hak politiknya selama lima tahun. Sikap Rendra di persidangan yang tak mengakui perbuatannya menjadi salah satu hal memberatkan. "Ini menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi," terang Basir.
ADVERTISEMENT
Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo selaku pihak swasta sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011. Uang itu bahkan diduga digunakan Rendra untuk membayar utang kampanye dia sebelumnya.
Rendra juga dituntut menerima gratifikasi. Rendra bersama-sama Eryk Armando Talla selaku pihak swasta diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di dinas di Kabupaten Malang sekitar Rp 3,55 miliar.