Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 8 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rendra Kresna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/5).
Selain itu, Rendra juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,07 miliar dalam waktu selama satu bulan setelah kasusnya inkrah.
Jika tidak dibayar, maka harta benda Rendra akan disita untuk dilelang. "Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Agus.
Majelis hakim menilai Rendra telah melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu, karena Rendra telah terbukti menerima suap dari Ali Murtopo selaku pihak swasta sekitar Rp 3,45 miliar. Suap itu terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011. Uang itu bahkan diduga digunakan Rendra untuk membayar utang kampanye sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Rendra juga terbukti menerima gratifikasi bersama-sama Eryk Armando Talla selaku swasta senilai Rp 3,55 miliar.
Menanggapi vonis itu, Rendra menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Masih ada 7 hari untuk pikir pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya," katanya.