Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Batal Lepas dari Korupsi, MA Hukum 2 Tahun Penjara
25 April 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KPK terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dengan kasasi itu, Eltinus batal lepas dari jerat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Eltinus Omaleng didakwa melakukan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Negara disebut rugi hingga Rp 11 miliar.
Namun, Pengadilan Tipikor Makassar menilai perbuatan Eltinus Omaleng bukan korupsi, melainkan kesalahan administrasi tidak menimbulkan kerugian negara. Alhasil, Eltinus divonis lepas.
Bahkan, lantaran vonis lepas itu, Eltinus yang sempat dinonaktifkan dari jabatannya, kembali menjadi Bupati Mimika.
KPK langsung mengajukan kasasi atas vonis lepas tersebut ke Mahkamah Agung. Pada Rabu (24/4), kasasi itu diketok. Kasasi KPK dikabulkan.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo. pasal 18 UU PTPK jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP," bunyi petikan putusan MA dikutip dari situs MA pada Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Kasasi ini adalah Hakim Agung Surya Jaya dengan Anggota Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.
MA pun menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada Eltinus Omaleng. Ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri perihal putusan itu.
"KPK apresiasi atas putusan tersebut," imbuhnya.
Menurut Ali, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. KPK masih menunggu petikan atau salinan untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi putusan.
Belum ada tanggapan dari pihak Eltinus Omaleng mengenai putusan kasasi tersebut.