Bupati Ngada Nonaktif Didakwa Terima Gratifikasi Rp 875 Juta

10 Juli 2018 13:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Marianus Sae (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Marianus Sae (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
ADVERTISEMENT
Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae didakwa menerima gratifikasi dari Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada, Wilhelmus Petrus Bate, alias Wempi Bate. Gratifikasi yang diterima Marianus berjumlah Rp 875 juta.
ADVERTISEMENT
"Menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 875 juta dari Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada," ujar penuntut umum membacakan surat dakwaan Marianus di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/7).
Menurut penuntut umum, uang-uang itu diterima Marianus melalui kartu ATM yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopino Raya Bersatu. Baba Miming sebelumnya memberikan kartu ATM tersebut sebagai sarana pemberian suap kepada Marianus.
Dalam dakwaan, Marianus mengangkat Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada pada tahun 2011. Marianus meminta sejumlah uang kepada Wempi untuk keperluan operasional dan meminta uang itu agar disetorkan melalui rekening BNI 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi permintaan dana dari Marianus, Wempi lantas menyampaikan permintaan Marianus kepada para Kepala Bidang dan Sekretariat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada.
Wempi pun memerintahkan Ngetu Petrus, Antonius Jemarus, dan Petrus K Nono untuk menyetorkan uang yang sudah didapat ke rekening Baba Miming. Uang yang disetorkan ke rekening tersebut seluruhnya berjumlah Rp 875 juta. Berikut rincian penerimaan bertahap yang disetorkan ke Marianus:
1. Tanggal 25 Mei 2016 setor tunai sejumlah Rp 50 juta oleh Ngetu Petrus.
2. Tanggal 08 Juni 2016 setor tunai sejumlah Rp 150 juta oleh Ngetu Petrus.
3. Tanggal 11 Juli 2016 setor tunai sejumlah Rp 50 juta oleh Ngetu Petrus.
4. Tanggal 26 Agustus 2016 setor tunai sejumlah Rp 300 juta oleh Antoniua Jemarus.
ADVERTISEMENT
5. Tanggal 15 September 2016 setor tunai sejumlah Rp 100 juta oleh Ngetu Petrus.
6. Tanggal 07 Oktober 2016 setor tunai sejumlah Rp 50 juta oleh Antonius Jemarus.
7. Tanggal 03 Februari 2017 setor tunai sejumlah Rp 60 juta oleh Petrus K Nono.
8. Tanggal 06 Juni 2017 setor tunai sejumlah Rp 15 juta oleh Ngetu Petrus.
9. Tanggal 17 Juli 2017 setor tunai sejumlah Rp 50 juta oleh Ngetu Petrus.
10. Tanggal 25 September 2017 setor tunai sejumlah Rp 50 juta oleh Ngetu Petrus.
Penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan Marianus kepada KPK. Uang tersebut juga diyakini sudah digunakan seluruhnya oleh Marianus untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Marianus didakwa telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT