Bupati Sebut Konten Pornografi Kuda Poni Coreng Nama Baik Cianjur

22 September 2021 20:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cianjur, Herman Suherman. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cianjur, Herman Suherman. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Cianjur Herman Suherman menyesalkan aksi pornografi selebgram berinisial RR melalui aplikasi Mango. Wanita asal Cianjur itu menyiarkan konten berbau pornografi di sebuah apartemen di Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Herman mengatakan konten tersebut tidak mencerminkan budaya Cianjur yang dikenal sebagai kota santri.
"Ini jelas mencoreng nama baik Cianjur, sebagai kota santri. Jelas, tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat kita yang agamis. Memalukan, itu," ujar Herman kepada wartawan, Selasa (21/9).
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur Abdul Rauf mengatakan, perbuatan yang dilakukan RR sangat tidak sesuai dengan norma.
Polisi menunjukkan selebgram Kuda Poni di Polresta Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Kita sangat menyesalkan ada warga Cianjur yang melakukan seperti itu. Saya tidak tahu apakah dia orang Islam atau bukan, tapi kalau dalam pandangan Islam mempertontonkan aurat itu jelas haram hukumnya," kata Rauf.
Ia menambahkan setiap orang harus melaksanakan kebaikan dan menghindari keburukan. Maka perilaku yang melanggar syariat Islam sebagai muslimah harus dihindari.
ADVERTISEMENT
"Sebagai warga negara juga sama, yaitu harus menghindari hal yang melawan hukum. Dari sisi agama jelas itu dosa kemudian ada konsekuensi hukum sebagai warga negara itu juga sesuai undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Rauf meminta, agar kejadian itu tidak terulang kembali di lingkungan masyarakat Cianjur. Ia meminta masyarakat, khususnya perempuan untuk menjaga kehormatannya.
RR alias Bintang Live alias Kuda Poni diamankan Polresta Denpasar karena diduga menyiarkan konten seks secara langsung di aplikasi asal India bernama Mango dan BIGO.
Atas perbuatannya, perempuan berusia 32 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Kuda Poni diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, Senin (20/9).
Jansen menuturkan, Kuda Poni terpaksa menjual konten seks karena terhimpit ekonomi. Ia kehilangan pekerjaan dan menganggur imbas pandemi COVID-19.
"Dia sudah empat tahun tinggal di Bali. Selama ini dia LC (Ladies Club) di tempat hiburan di Bali. Pada saat COVID-19 tempat hiburan sepi pengunjung, kebanyakan tutup, sehingga live di Mango," kata Jansen.