Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Absen Panggilan KPK, Minta Dijadwalkan Ulang
2 Februari 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 16 April 2024 10:18 WIB
ADVERTISEMENT
Bupati Sidoarjo , Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
ADVERTISEMENT
“Saksi Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2).
Ali tak menyebutkan detail kapan penjadwalan ulang pemeriksaan dimaksud. Informasi pemanggilan Gus Muhdlor bakal dikabarkan nanti.
“Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya,” imbuh Ali.
Gus Muhdlor sedianya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK bersama Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, hari ini, Jumat (2/2). Namun yang memenuhi panggilan hanya Ari.
Keduanya diperiksa sebagai saksi, buntut operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPPD Sidoarjo. Nama Gus Muhdlor dan Ari disebut dalam kasus yang menjerat Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo bernama Siska Wati.
ADVERTISEMENT
Siska Wati adalah satu-satunya pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sidoarjo ini. Meskipun, uang yang dikorupsi diduga mengalir ke Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo.
Dalam kasusnya, Siska Wati disebut sebagai pengepul pungli terhadap insentif para petugas pajak di BPPD Sidoarjo. Dia diduga memotong dana insentif pajak yang diterima para ASN.
Pungli dan pemotongan insentif tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021. Khusus tahun 2023, nilai pungli yang dikumpulkan Siska mencapai Rp 2,7 miliar.
Miliaran uang tersebut lalu diduga diperuntukkan salah satunya untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo. Kendati disebut terima aliran uang, tapi keduanya hingga saat ini masih berstatus saksi. Belum tersangka.