Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat Praperadilan KPK, Protes Status Tersangka
23 April 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia adalah tersangka kasus dugaan suap pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Gus Muhdlor teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkannya pada Senin (22/4).
"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali, Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Cq Pimpinan KPK," demikian keterangan di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa (23/4).
Petitum dari permohonan tersebut belum ditampilkan oleh PN Jaksel. Namun, gugatan itu terklasifikasi terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sedangkan untuk sidang pertama akan digelar pada Senin (6/5) pukul 09.00 WIB.
Gus Muhdlor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka soal dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo oleh KPK. Penetapan itu dilakukan setelah KPK menganalisis para saksi dan tersangka yang ditangkap sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Diduga, uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati oleh para tersangka. Termasuk Muhdlor.