Buron Kasus Skimming Internasional Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap BNNP Bali

5 Agustus 2022 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNN Bali Brigjen I Gde Sugianyar saat menunjukkan barang bukti narkotika milik WNA jaringan kokain dan sabu di BNN Bali. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNN Bali Brigjen I Gde Sugianyar saat menunjukkan barang bukti narkotika milik WNA jaringan kokain dan sabu di BNN Bali. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang eks manajer restoran bernama Miki (35) dalam kasus peredaran narkotika di Bali.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, Miki telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara alias menjadi buron.
"Kasusnya narkotika jenis sabu yang barang buktinya hanya nol koma, tetapi hasil pengembangan kita ternyata dia bagian dari pengedar. Saat ini ternyata juga merupakan bagian dari jaringan internasional kasus skimming yang melibatkan warga negara asing," kata Sugianyar saat jumpa pers di Gedung BNNP Bali, Denpasar, Jumat (5/8).
"Kebetulan TKP (kasus skimming) tidak di Bali, yang hari ini datang dari Polda Sulawesi Utara, TKP ini di sana kerugiannya lebih dari Rp 5 miliar dan juga menjadi DPO Mabes Polri dan juga beberapa Polda yang lainnya kasus skimming yang melibatkan warga negara asing," lanjutnya.
Kepala BNN Bali Brigjen I Gde Sugianyar saat menunjukkan barang bukti narkotika milik WNA jaringan kokain dan sabu di BNN Bali. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
Miki ditangkap di sebuah kamar indekos di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (10/7) sekitar pukul 21.30 WITA lalu.
ADVERTISEMENT
Dari tangan, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi seberat 2,35 gram dan metamfetamin seberat 0,41 gram.
Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya belum bisa memastikan sejak kapan Miki masuk DPO atau masuk ke Bali. Namun, Miki sempat menjadi manajer di beberapa restoran terkenal di Bali.
Menurutnya, BNN akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk merampungkan berkas perkara untuk diadili di persidangan.
Sementara ini, Miki dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Miki diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
"Nanti kita akan koordinasi apakah pasalnya ditambah atau disidang dalam berkas terpisah," kata Agus.
ADVERTISEMENT