Buronan Interpol Asal Jepang Dideportasi dari Indonesia

13 Maret 2024 18:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan DPO WNA asal Jepang berinisial YY. Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan DPO WNA asal Jepang berinisial YY. Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Buronan Interpol Yusuke Yamazaki dideportasi dari Indonesia pada (12/3). WN Jepang itu ditangkap aparat berwenang pada 31 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan pers Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam, penangkapan Yamakazi dilakukan di sekitar Pulau Bulan, Kota Batam. Ia kemudian ditahan oleh imigrasi.
Upaya deportasi pun dimulai sejak akhir Februari. Pihak imigrasi Batam menggandeng perwakilan Jepang di Indonesia untuk proses tersebut.
Konferensi pers penangkapan DPO WNA asal Jepang berinisial YY. Foto: Kemenkumham RI
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024," kata keterangan Kantor Imigrasi Batam.
"Dijadwalkan pendeportasian Deteni (orang asing penghuni rumah detensi) atas temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama lengkap Yusuke Yamazaki akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2024.," jelas mereka.
Pihak Imigrasi Batam kemudian mengatakan, proses hukum akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah Yamakazi tiba di Jepang.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun, Yamazaki merupakan presiden perusahaan Nishiyama Farm yang bergerak pada bidang manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.
Yamazaki diduga telah melakukan penipuan di Jepang. Modusnya, dia membeli produk dan mengeklaim membayar dividen besar jika berinvestasi dalam bisnis penjualan kembali buah di luar negeri.