Buruh di Bali Jual Ekstasi KW Berbahan Parasetamol, Ditawarkan Keliling Kompleks

25 Mei 2023 17:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan Fahmi Hidayat, penjual ekstasi KW ke anak muda di Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan Fahmi Hidayat, penjual ekstasi KW ke anak muda di Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang buruh proyek bernama Fahmi Hidayat (30) nekat memproduksi dan menjual narkoba jenis ekstasi palsu atau KW ke anak muda di Kota Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, Fahmi membuat ekstasi KW dari bahan parasetamol yang biasa digunakan untuk obat pereda demam atau nyeri, tanpa ada campuran narkoba.
"Awalnya diduga ekstasi namun setelah dilakukan pemeriksaan lab ini ternyata adalah obat yang tidak mengandung psikotropika namun (ekstasi KW) ini sudah beredar," kata Teguh saat jumpa pers di Polres Badung, Kamis (25/5).
Polisi belum mengetahui apakah efek halusinasi ekstasi KW ini sama dengan ekstasi asli. Yang jelas jika dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menyebabkan mual, muntah hingga kematian.
"Efeknya kalau minum dalam jumlah banyak bisa mual, muntah dan kalau sudah overdosis bisa menyebabkan kematian," lanjutnya.
Fahmi memproduksi dan menjual ekstasi KW sejak Februari 2023 lalu. Dia mematok harga Rp 10 ribuan per butir.
ADVERTISEMENT
"Bentuknya yang dia buat mirip dengan ekstasi, tapi diakui ekstasi KW, sehingga pelanggannya mempercayai," tambah Teguh.

Beli Teman Bernama Ahok

Di tempat yang sama, Fahmi mengaku belajar membuat ekstasi KW ini secara otodidak. Bahan dasar obat dia beli dari temannya bernama Ahok di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fahmi menjual ekstasi KW itu melalui WhatsApp. Fahmi juga keliling masuk ke kompleks-kompleks perumahan menawarkan ekstasi KW miliknya.
Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Bali. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Fahmi di rumahnya di Jalan Pulau Moyo, Kota Denpasar, Rabu (17/5), sekitar pukul 11.30 WITA.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 butir pil tablet warna merah muda dan 36 butir tablet warna kuning di sebuah kotak ponsel. Satu buah toples putih berisi serbuk putih Hydroxypropil methycellulose type K100, satu toples Avicel pH 101 yang di dalamnya berisi serbuk warna putih Micrrocrysraline Cellulose.
Ada juga satu toples kaca bening yang di dalamnya berisi bubuk warna merah muda, satu toples kaca bening yang berisi bubuk warna kuning dan sebuah besi alat cetak berbentuk angry bird.
Sebuah mangkok plastik biru berisikan serbuk warna putih dengan campuran Hydroxypropil methylcellulose type K100 dan Micrrocrysraline Cell, sebuah botol plastik warna kuning berisi tinta sablon baju, sebuah botol plastik warna merah muda yang di dalamnya tinta sablon baju.
ADVERTISEMENT
Fahmi dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.