Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Buwas Curiga Pramuka Jadi Tak Wajib di Sekolah untuk Lemahkan Kepemimpinan RI
25 April 2024 22:25 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Budi Waseso alias Buwas kembali membahas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang membuat Pramuka tidak lagi jadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
ADVERTISEMENT
Ia menduga aturan itu merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia di masa depan dan menghilangkan identitas bangsa.
“Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan sistematis. Dalam pembahasan dengan para pemimpin kwartir daerah (kwarda) seluruh Indonesia dan juga Kwarnas, semuanya melihat hal yang sama,” kata Budi Waseso setelah membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pramuka 2024 di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4).
Dalam Rakernas yang diikuti 34 kwarda Pramuka seluruh Indonesia itu, Budi Waseso mengemukakan, semua pemimpin kwarda secara aklamasi menolak Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Mereka juga menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut peraturan menteri tersebut.
Surat pernyataan bersama itu akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.
ADVERTISEMENT
“Keberadaan Permendikbudristek itu justru tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini, yang telah mengalami kemerosotan moral dan nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, serta lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air. Menurut saya, kegiatan Pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” ujar mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.
Mantan Direktur Utama Bulog itu melanjutkan, di sekolah-sekolah kini banyak terjadi praktik perisakan atau bullying, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran. Maka itu pendidikan dan pelatihan serta pembentukan sikap juga perilaku yang ada di Pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah. Ini untuk mencegah siswa terseret dan terjerumus dalam kegiatan negatif.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayor Jenderal TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan bahwa situasi tersebut dapat disamakan dengan proxy war, yaitu suatu situasi ketika aktor-aktor tertentu berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung tetapi pemimpin bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 harus direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk kurikulum yang tertuang dalam regulasi formal, bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar, yang pernah menjabat Panglima Kodam Wirabuana.
Pernyataan Sikap Pramuka
Dalam Rakernas yang berlangsung pada 24-26 April 2024 di Markas Pramuka, Taman Wiladatika Cibubur, Depok, 34 Kwarda yang hadir menandatangani pernyataan sikap terkait Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Ada tiga hal penting dalam pernyataan sikap itu.
Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah. Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, pemimpin Kwarnas bersama ketua kwarda se-Indonesia mengusulkan kepada Mendikbudristek agar merevisi peraturan tersebut dan menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Budi Waseso mengatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara, bukan hanya Pramuka, karena pendidikan karakter generasi muda termasuk pembentukan integritas bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045.
Penjelasan Kemendikbudristek
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo mengatakan perubahan aturan dari wajib diikuti menjadi tidak wajib ini tidak melangkahi aturan tentang gerakan pramuka.
Sebab menurutnya, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, kegiatan ini adalah kegiatan sukarela.
“Nah dari perspektif murid, kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya yang salah satunya tadi Pramuka,” kata Nino.
Bahkan menurutnya, kebijakan dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 ini justru bakal memperkuat nilai Pramuka para siswa.
ADVERTISEMENT
Sebab Pramuka tidak hanya bersifat sebagai kegiatan ekstrakurikuler saja, tapi sedang disiapkan menjadi kegiatan kokurikuler untuk menunjang pendidikan karakter para siswa.
“Kalau kokurikuler itu bagian dari jam pelajaran jadi semua murid harus mengikuti kokurikuler dan bagian dari kokurikuler itu nanti ada kita akan integrasikan pola-pola kependidikan kepramukaan termasuk modul-modul dan perangkat lainnya yang dalam Pramuka sudah sangat kaya,” katanya.