Cagub Bengkulu Ditangkap KPK, Apakah Status Tersangka Diumumkan di TPS?

25 November 2024 17:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat di jumpai di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat di jumpai di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan nama calon petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, wajib diumumkan bermasalah hukum di TPS, apabila telah berstatus terpidana.
ADVERTISEMENT
Afif menjelaskan aturan ini tertuang pada Pasal 16 Ayat 1 dan 2, juncto Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Pilkada.
"Apabila salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 29 hari, ini kan sudah sangat mepet, sebelum pemungutan suara ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU kabupaten/kota memberitahu kondisi calon tersebut kepada KPPS," ujar Afif usai rapat di Kemenko Polkam, Jakpus, Senin (25/11).
"Untuk diumumkan pada pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih, itu kalau terpidana."
Lebih lanjut, Afif mengatakan, meski dengan kondisi demikian, surat suaranya tetap dinyatakan sah.
"Apabila KPPS menemukan pemilih mencoblos surat suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara, dinyatakan sah untuk calon pasangan calon yang bersangkutan," sambungnya.
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka OTT KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu, (24/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Namun, Afif menegaskan, ketentuan ini akan berlaku apabila status calon tersebut sudah dinyatakan sebagai terpidana. Jika belum berstatus demikian dalam rentang 29 hari itu, maka pasal tersebut tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika salah satu hukum calon kepala daerah daerah sudah terpidana. Kalau belum maka Pasal ini tidak bisa dipakai," tutupnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (54 tahun), sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Bersama Rohidin, ada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.
Dari OTT itu KPK membawa barang bukti uang senilai Rp 7 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
ADVERTISEMENT