Cak Imin Dorong RUU PPRT Segera Disahkan: Banyak Penindasan dan Eksploitasi PRT

21 Desember 2022 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di acara 10 Tahun Forum Pemred, Jumat (5/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di acara 10 Tahun Forum Pemred, Jumat (5/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera ditetapkan menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, aturan itu perlu untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) serta menjamin hak mereka sebagai pekerja di tengah maraknya insiden kekerasan PRT belakangan ini.
"Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicarannya baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan," kata Cak Imin dalam pernyataannya dikutip, Rabu (21/12).
Ketua Umum PKB itu mengatakan, pola hubungan kerja PRT dengan majikan tidak dapat disamakan dengan pola hubungan kerja industrial. Ia menyoroti pola hubungan kerja PRT dengan majikan menyatu dalam hubungan kultural.
Sebab itu, menurutnya, ada tiga aspek yang perlu diantisipasi terkait dengan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Pertama, menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja. Kedua, yakni menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART.
Sejumlah peserta yang tergabung dalam Ibu-ibu PRT (Pekerja Rumah Tangga) menggelar aksi di Taman Aspirasi Monumen Nasional, Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Ini yang pokok dan perlu mendapat perhatian kita semua karena ini menjadi kebutuhan utama karena terjadi banyak penindasan, kekerasan, eksploitasi serta tidak dipenuhinya hak-hak mereka," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ketiga, yakni menyangkut pola hubungan kerja. Eks Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mengatakan, pola hubungan kerja PRT harus berbeda dengan hubungan industrial.
"Karena kalau hubungan industrial [berkaitan dengan] patokan gaji dengan ketentuan yang ditanggung masing-masing. Kalau ART ini kan satu kesatuan dan hidup bersama dengan majikan. Tapi intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pembantu rumah tangga," pungkas dia.
Insiden kekerasan PRT oleh majikan marak dan menimbulkan keprihatinan dalam beberapa waktu terakhir. Teranyar, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23) asal Pemalang, Jawa Tengah, dianiaya oleh majikannya bersama ART yang lain.
SK disiram dengan air panas hingga diborgol dan dikurung di kandang anjing hingga luka-luka. Peristiwa itu dialaminya di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah peserta yang tergabung dalam Ibu-ibu PRT (Pekerja Rumah Tangga) menggelar aksi di Taman Aspirasi Monumen Nasional, Jakarta pada Rabu (21/12).
Aksi tersebut digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia untuk mendesak agar RUU PPRT segera ditetapkan menjadi undang-undang.