Cak Imin: Kiai Mana Pun, Kalau Langgar Konstitusi Bakal Kualat

15 Agustus 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) menghadiri pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2024) Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) menghadiri pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2024) Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyinggung soal kualat yang akan menimpa kiai bila melanggar konstitusi.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini disampaikan Cak Imin saat memberikan wejangan di hadapan puluhan calon paslon yang akan diusung di Pilkada 2024, di DPP PKB, Kamis (15/8).
“Siapapun yang melanggar konstitusi berhadapan dengan kenegaraan kita. PBNU pun kalau melanggar konstitusi, melawan kaidah kebangsaan kita,” kata Cak Imin.
“Kiai pun dari mana pun dia berada kalau melanggar konstitusi akan kualat oleh negara kita tercintainya,” lanjutnya.
Cak Imin menekankan, sebagai masyarakat bernegara harus selalu istikamah mematuhi konstitusi yang menjadi landasan hukum baik di pemerintah daerah hingga politik nasional.
“Kalau kita istikamah di dalam konstitusi, insyaallah jalan kita lempeng dan tidak akan ada satupun yang mengganggu seluruh kepemimpinan kita yang akan kita jalankan di dalam pemerintahan daerah. Termasuk di dalam seluruh proses politik nasional kita,” lanjutnya.
Konferensi pers Pengurus Dewan Syuro PKB Jawa Barat di Plaza PBNU, Jakarta, Jumat (9/8). Foto: Suwitno/LTN PBNU
Belakangan hubungan PKB dan PBNU memang tengah memanas.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bahlan mengeklaim mendapat ‘mandat Tebuireng’ untuk memperbaiki PKB agar kembali sesuai khittah.
Mandat ini katanya diberikan langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar, dari Pondok Pesantren Tebuireng.
PBNU lewat tim khususnya mulai aktif bergerak memanggil para pengurus PKB.
Namun PKB menilai, tindakan PBNU justru menyerobot dan melangkahi konstitusi. Sebab, PBNU dinilai tidak memiliki landasan hukum untuk merecoki PKB yang berada di bawah undang-undang partai politik.