Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cak Imin Soal Pansus Angket Haji: Agar Tak Ada Lagi Penyelewengan
9 Juli 2024 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pansus hak angket haji 2024 resmi dibentuk dan disahkan dalam sidang Paripurna ke-21 yang digelar pada Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengungkapkan tujuan dibentuknya pansus hak angket tersebut untuk mencegah penyelewengan dalam penyelenggaraan haji.
“Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahkebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun,” kata Cak Imin di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Cak Imin menyebut bahwa pada penyelenggaraan haji 2024 lalu ada penyelewengan kuota haji visa reguler yang sudah mengantre tapi justru dialihkan untuk jemaah haji khusus dengan biaya yang tinggi.
“Justru tiap tahun itu harus dilakukan tindakan-tindakan khusus melalui Pansus ini supaya tidak terulang dan terulang lagi,” ungkapnya.
Selain itu, Ketum PKB itu juga menyebut bahwa pansus akan tetap bekerja meski sebentar lagi DPR akan memasuki masa reses.
ADVERTISEMENT
“Mulai besok akan disusun roadmap kerja pansus angket haji ini yang akan melibatkan nama-nama yang sudah ada tadi dari seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR yang akan bekerja dalam waktu secepat-cepatnya dalam menyusun target-target agar kesalahan pelaksanaan haji tidak terulang-ulang di setiap tahunnya,” ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara Komisi VIII fraksi PDIP Selly Andriany Gantina dalam rapat paripurna membacakan usulan hak angket tersebut.
“Hak angket merupakan hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,” kata Selly membacakan usulan angket tersebut.
“Hal yang mendasar jadi pertimbangan gunakan hak angket haji 2024 atau 1445 H adalah pertama pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang 8 tahun 2019,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selly yang mewakili Komisi VIII tersebut menilai bahwa pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menteri Agama Nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan Undang-Undang,” ucapnya.