Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Cak Imin soal Putusan MK Revisi PT 4%: Akan Dibahas di DPR
2 Maret 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi besaran parliamentary threshold (PT) 4 persen.
ADVERTISEMENT
Meski baru akan berlaku di 2029 mendatang, Cak Imin menilai, mestinya aturan terkait pemilu diputus sejak jauh-jauh hari.
"Aturan pemilu yang akan datang mestinya diputuskan di awal-awal. Sehingga pemilu dengan persiapan yang matang," kata Cak Imin di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
Wakil Ketua DPR itu lalu menyinggung putusan perubahan syarat menjadi cawapres seperti yang terjadi beberapa waktu sebelum Pemilu 2024.
"Jangan menjelang pemilihan umum baru dibuat aturan. Seperti pemilu tahun ini yang mengalami pelanggaran etik yang sangat mengkhawatirkan, sehingga MK harus betul betul menyiapkan sistem pemilu jauh hari sebelum pelaksanaan," ujarnya.
Di sisi lain, Cak Imin menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MK tersebut terkait revisi PT 4 persen. Namun hal ini, katanya, akan dibahas lebih lanjut di DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau sudah keputusan MK. Nanti kita bahas lagi di DPR," cawapres 01 itu.
Gugatan terkait Parliamentary Threshold (PT) 4 persen ke MK diajukan oleh Perludem ke MK. Gugatan itu dilayangkan karena sistem PT 4 persen membuat banyak suara terbuang.
Bagi Perludem tidak masalah berapa pun angka yang akan diputuskan DPR nanti. Yang jelas harus berdasarkan hitungan dan argumentasi yang jelas.